Beranda Berita Utama Molor Lagi, Sidang Ditunda Majelis tak Hadir, Organisasi Pejabat Umum Pengwil INI-IPPAT...

Molor Lagi, Sidang Ditunda Majelis tak Hadir, Organisasi Pejabat Umum Pengwil INI-IPPAT DKI Jakarta Dikecewakan di PN Bogor

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Penjabat Pembuatan Akta Tanah (IPPAT) DKI Jakarta merasa kecewa dengan ditundanya persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan kepada Martina Hendriati oleh Benny Leimana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Kota Bogor.

Hal tersebut, disampaikan Bidang Pengayoman Pengwil INI-IPPAT DKI Jakarta, H. Bambang Tristianto SH., MKn., kepada awak media bharatanews.id ketika organisasi hadir disaat anggotanya mengalami kesusahan dalam bentuk perhatian dan kepedulian kepada rekan sejawat Notaris untuk menyaksikan persidangan perkara perdata tanpa mengindahkan protokol kesehatan di PN Kelas 1 Kota Bogor, Selasa (29/09/20).

“sungguh sangat mengecewakan, karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu (Pengadilan-red) seharusnya, kata dia, sebelum terjadinya penundaan seperti ini, sebelum kita datang sudah ada konfirmasi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Menurut pengakuan dari PN, kata Bambang, bilamana Hakim yang akan memimpin dalam persidangan tersebut sakit. Namun, kata dia, seharusnya pihaknya mengkonfirmasi terlebih dahulu, akan tetapi ini sama sekali tidak ada” katanya

Lanjut Bambang menjelaskan, seharusnya dalam pradilan itu ada konfirmasi terlebih dahulu ketika ada penundaan, apalagi penggugat dan tergugat sudah hadir, dan akhirnya tiba-tiba majelis hakim atau ketua majelisnya tidak hadir. Meskipun harus kecewa. Namun, dirinya berharap kedepan hal tersebut tidak terulang kembali.

“Mudah-mudahan hal ini tidak terulang, karena kami jauh-jauh datang dari Jakarta untuk mensupport teman kita tiba-tiba sidang tersebut malah di tunda,” jelasnya

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bilamana terjadi kembali dikemudian hari maka melalui perwakilan organisasi akan berupaya mengirimkan surat ke pengadilan negeri kelas satu di Bogor

” Kita akan bersurat, kepada Hakim Ketua supaya hal ini tidak terjadi lagi, karena ini sangat-sangat mengecewakan kita, minimal kita diberitahu, masukan kita supaya ini tidak terulang kembali” tegasnya

Sementara itu, Humas PN Kota Bogor M. Solihin ketika dikonfirmasi mengatakan, penundaan sidang perkara No-14 Tahun 2020. Itu ditunda dikarenakan ketua majelis-nya sakit. Jadi, kata dia, penundaan persidangan itu, memang harus di persidangan ditunda-nya tidak bisa diluar persidangan,” ucap Solihin saat ditemui di ruang mediasi PN Kelas 1 Kota Bogor.

Ia menjelaskan, apabila ketua majelis hakim berhalangan, bukan berhalangan tetap dalam mutasi atau sedang diklat dalam jangka waktu yang panjang itu kita digantikan. Tapi kalau berhalangan tidak permanen itu ya’ ditunda ,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Solihin tidak bisa menjelaskan secara detail tentang sakit apa yang di derita oleh ketua majelis hakim. “Saya juga belum tahu sakit-nya apa ? Namun dalam keadaan sakit tidak bisa masuk kerja. Kodisi kurang sehat dan sakit pada umum-nya,” ungkap Humas PN Kota Bogor itu.

Baca juga artikle sebelumnya : https://bharatanews.id/2020/09/08/solidaritas-ketua-ippat-pengwil-dki-jakarta-beserta-jajaran-organisasi-ippat-dan-ini-mendukung-penuh-penyeselesaian-pemasalahan-notaris/

Diketahui sebelummya, permasalahan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dituduhkan kepada salah satu pejabat umum Martina Hendriarti, S.H itu terus berlanjut. Saat ini sudah memasuki tahap persidangan dan pemanggilan para saksi ahli antara penggugat kuasa hukum Refita H.I Sinaga, SH DKK dengan tergugat Martina Hendriarti, SH nomor perkara 14/Pdt.G/2020/PN Bgr.(red)

Memberikan Komentar anda