Beranda Berita Kodam XII/Tpr Tidak Pernah Menerima Hibah Tanah di Desa Peniti Dalam II

Kodam XII/Tpr Tidak Pernah Menerima Hibah Tanah di Desa Peniti Dalam II

0

BHARATANEWS.ID|KUBURAYA – Jum’at (26/6/20) – Kodam XII/Tanjungpura selama ini tidak pernah menerima hibah tanah seluas 60 Hektar yang berlokasi di Dusun Sungai Kenak, Desa Peniti Dalam II, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah dari saudara Endang Kusnadi.

Hal ini ditegaskan oleh Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., melalui rilisnya pada hari ini di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Penegasan tersebut disampaikan Kapendam XII/Tpr untuk menampik beredarnya informasi bahwa saudara Endang Kusnadi telah menghibahkan lahan miliknya kepada Kodam XII/Tpr.

Dijelaskan oleh Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., rencana Sdr. Endang Kusnadi memberikan hibah tanah seluas 60 Hektar melalui personel Kodam XII/Tpr. Terkait rencana Hibah tersebut, Kodam XII/Tpr tetap berpedoman pada Kep Kasad Nomor Kep/639/VII/2018 tentang Hibah barang dan/atau jasa di lingkungan TNI AD.

“Dalam penerimaan hibah barang atau jasa sudah ada aturan untuk kami pedomani. Oleh karena itu untuk memastikan status lahan tersebut, Kodam XII/Tpr telah membentuk Tim Pengkaji untuk mengecek kualitas, kuantitas dan kelaikan materiil hibah dihadapkan dengan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut kata Kapendam, sehingga pada tanggal 14 Mei Tim pengkaji dari Kodam sejumlah 30 (tiga puluh) personel dipimpin Letkol Czi. Yudho (Pabandya Slogdam XII/Tpr) melakukan survey ke lokasi dalam rangka melihat kondisi riil di lapangan. Selanjutnya pada tanggal 27 Mei berdasarkan hasil kajian, Kodam XII/Tpr mengirimkan surat kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan III perihal permintaan Informasi status lahan/tanah di Segedong Kab. Mempawah sebagai bahan dari proses pengkajian

“Pada tanggal 12 Juni 2020, kami telah menerima jawaban dari BPKH wilayah III, yang isinya tanah tersebut berada di areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Untan,” ungkapnya.

Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe juga mengatakan, berdasarkan surat dari BPKH wilayah III dan hasil survey yang dilakukan Tim Pengkaji Kodam XII/Tpr dinyatakan bahwa lahan tersebut dalam pemanfaatan dan penggunaan Universitas Tanjungpura serta tidak layak digunakan sebagai pangkalan, karena kondisi lahan 100 % adalah lahan gambut

“Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2020 Kodam XII/Tpr telah mengirimkan surat kepada Sdr. Endang Kusnadi, yang isinya perihal penolakan dan tidak dapat menerima hibah lahan dikarenakan tanah tersebut tidak memenuhi standar kelaikan secara fisik dan administrasi,” ujar Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos.

Selanjutnya menyampaikan, sehubungan dengan adanya kegiatan illegal logging di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Untan, telah dilakukan tindakan hukum oleh Tim gabungan yang terdiri dari Korem 121/Abw, Kodim 1201/Mpw, SPORC, Gakkum KLHK, Polres Mempawah, Dinas LHK Prov. Kalbar, KPH Mempawah dan Fak. Kehutanan Untan. pada tanggal 24 Juni lalu.

“Tim gabungan telah berhasil mengamankan sebanyak 10 (sepuluh) orang oknum masyarakat pelaku illegal logging, dari kesepuluh orang tersebut tidak ditemukan adanya keterlibatan personel TNI. Sedangkan para pelaku saat ini dalam penanganan Polres Mempawah,” ujarnya kembali menegaskan.

Ia juga menyampaikan Tim Gabungan juga melakukan pengembangan, sehingga pada hari tanggal 26 Juni 2020, Tim Gabungan kembali menangkap 8 (delapan) orang pelaku illegal loging saat ini sedang dalam penanganan pihak Kepolisian. Diantara kedelapan pelaku tersebut tidak adanya keterlibatan personel TNI.

“Sampai saat ini, tidak ada ditemukan keterlibatan personel TNI dalam kegiatan illegal logging di KHDTK Untan. Kodam XII/Tpr tidak akan menutupi anggota yang melakukan pelanggaran, bila ada maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)

Memberikan Komentar anda