Beranda Berita Utama LKPDN : Jangan Main-Main Deh !, Dugaan Pungli Dilakukan Oleh Oknum Dalam...

LKPDN : Jangan Main-Main Deh !, Dugaan Pungli Dilakukan Oleh Oknum Dalam Program BPNT di Kota Bogor

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Di Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Agen dan E-Warung Bantuan Sosial Pangan (BSP) jual plastik kemasan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang sebelumnya telah mencairkan bantuan berupa Sembako di E-Warung/Agen BNI 46, Rabu (10/06/2020).

Namun ada yang menarik dalam penyaluran BSP tersebut, pasalnya para KPM memberikan uang tunai dari mulai Rp.3000 hingga 10.000 kepada orang yang bertugas di lokasi. Menurut Boby sebagai pemilik Agen E-Warung uang tersebut untuk pembelian kemasan plastik kemasan bantuan BSP.

“Benar saya menjual kantong plastrik tapi tidak mematok harga, mereka (penerima manfaat) ada yang memberi 3000 sampai 10.000,” kata Boby didampingi para Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar), Rabu (10/06/2020).

Senada dengan Nila salah satu pemilik E-Warung lainnya, bahwa KPM memang sudah terbiasa dalam membeli plastrik untuk kemasan BSP.

“Dari pertama kali E-Warung berdiri Tahun 2017, kita sudah biasa menjual plastrik kepada KPM. Bahkan kata dia, pihak Dinas Sosial sendiri mengetahui dan memperbolehkan hal tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, E-Warung itu ada Kube (Kelompok Usaha Bersama) Jasa dan ada untuk penyaluran BSP. “Untuk perputaran itu kita boleh menjual, bahkan dari pertama kali berdiri waktu jamannya ibu Eli kita sudah biasa menjual,” tutur Nila, Rabu, (10/06/2020).

Kabid Linjamsos-PFM : Tidak Ada Larangan Menjual Plastik ke KPM

Menanggapi adanya E-Warung/Agen Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang menjual Plastik kemasan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari mulai 3 hingga 10 Ribu Rupiah, Jimmy Ventius Parluhutan H., A.P.,M.P., Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Sosial Keluarga dan Penanganan Fakir Miskin (Linjamsos-PFM), Dinas Sosial Kota Bogor menerangkan bahwa E-warung adalah para orang miskin yang dikoordinir oleh Kementrian Sosial untuk membentuk usaha warung.

“Yang mana dalam penyaluran Sembako itu mereka di berikan amanah untuk menyediakan Sembako bagi penerima manfaat,” tutur Jimmy, Rabu (10/06/2020). Dirinya juga menjelaskan bahwa didalam Pedoman Umum (Pedum), tidak ada larangan untuk E-warung atau pun agen BNI 46 menjual plastik.

“Yang harus mereka pikirkan adalah jangan sampai memaksa, menjual plastik apalagi harganya tidak masuk akal. Poinnya adalah tidak ada larangan untuk menjual plastik,” ucapnya, Rabu (10/06/2020).

Dalam kesempatan itu, ia mencontohkan ketika pergi belanja di supermarket atau pasar, plastik adalah bagian dari layanan. Tapi kata dia, boleh tidak (pedagang) menjual plastrik 200 Rupiah, “tentunya boleh saja yang penting, pembeli mau bayar. Yang tidak boleh itu maksa,” ujarnya.

Jimmy menegaskan, apa bila terjadi temuan-temuan dilapangan kategori pungutan liar, ia menyarankan untuk masyarakat melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Apa bila itu kategori pungli ya sudah laporkan saja kepada pihak yang berwajib. Karena, juga laporan-laporan yang sama baik dari para LSM dan lain-lain,” tegasnya.

Ketua LPKDN (Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusantara) Kota/Kabupaten Bogor Nur Hepi Yandi, Dalam hal ini sangat menyesalkan & Prihatin terhadap penyaluran program BPNT di Kelurahan menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.

“Dengan  adanya dugaan  pungutan liar penjualan kantong plastik dengan harga yang sangat fantastis dan tidak masuk akal oleh oknum Agen /E-Warung yang bekerjasama dengan BNI 46  dan Tim PSM yang di Refrensikan oleh pihak Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dalam hal ini sangat merugikan masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM)”. Tuturnya

Masih kata Nur Hepi Yandi, “kalaupun mau seharunya baik dari pihak-pihak terkait harus menyadari UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, idealnya transaksi jual-beli yang berjalan mulus akan mendatangkan kepuasan dan kenyamanan bagi penjual dan pembeli” imbuhnya

Selain itu LKPDN Kota Bogor akan melaporkan tindakan terkait adanya dugaan pungutan liar terhadap warga penerima bantuan pangan non tunai ke sekertariat Saber Pungli Kota Bogor

“ Saya secepatnya akan melaporkan kejadian tersebut ke Saber Pungli, dengan adanya bukti-bukti ini kita sebagai perwakilan masyarakat mempunyai kewajiban untuk melaporkan hal tersebut agar para oknum jera akan perbuatan ini “ tegasnya Nur Hepi Yandi dihadapan Bharatanews.id

Selain itu, sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pemberantasan kegiatan pungutan liar dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, di antaranya melalui aplikasi LAPOR! (Red)

Memberikan Komentar anda