Beranda Berita Utama LBH Ansor Bogor Meminta KPK Dan Kejagung Untuk Menangani Prahara PPDB

LBH Ansor Bogor Meminta KPK Dan Kejagung Untuk Menangani Prahara PPDB

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kota Bogor telah mengirimkan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) untuk meminta penyelidikan yang serius terhadap kasus kekacauan yang terjadi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor. Sabtu, 15 Juli 2023.

LBH Ansor mengungkapkan bahwa selain menimbulkan kerugian negara, sistem PPDB yang seharusnya menjadi akses pendidikan yang responsif terhadap perkembangan zaman, justru terjerat dalam transaksi yang mencoreng dunia pendidikan.

Ketua LBH Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana, S.H. bersama dengan Sekretaris dan anggota LBH Ansor, telah mengajukan permohonan kepada KPK dan Jaksa Agung RI dengan salinan surat yang dikirim kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Permohonan tersebut meminta penindakan terhadap para pelaku kejahatan dalam PPDB, termasuk dugaan suap, manipulasi data seperti KTP dan KK, serta intervensi kekuasaan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

LBH Ansor Bogor telah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang mereka terima dan menemukan beberapa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, mereka menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor, mulai dari walikota, kepala dinas pendidikan, kepala dinas kependudukan, dan catatan sipil kota Bogor harus bertanggung jawab atas masalah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

“In Sya Allah kami sangat serius terhadap perkara umat, kami akan kawal hingga tuntas. Karena ini sudah jelas, terdapat dugaan permufakatan jahat yang terstruktur yang perlu disikapi serius oleh negara melalui APH. Qulil Haqqa Walau Kana Morran, “Katakanlah yang benar walaupun pahit,” Ucap Rudi Mulyana

Surat terbuka yang dilayangkan LBH Anshor untuk KPK RI

Disisi lain, Dewan Penasehat LBH Ansor Kota Bogor, Rd. Anggi Triana Ismail menyoroti kurangnya seriusitas Pemerintah Kota Bogor dalam menjalankan amanah konstitusi terkait pendidikan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

Dikatakan olehnya, LBH Ansor Bogor juga mencatat beberapa faktor penyebab kekacauan dalam PPDB, antara lain kurangnya sosialisasi sistem PPDB kepada masyarakat, lemahnya pengawasan dari awal hingga akhir, kualitas SDM dinas pendidikan yang kurang baik, dan penegakan hukum yang kurang maksimal.

“Ini noda sosial yang tak kunjung dibersihkan dan sengaja dibiarkan begitu saja. Ada beberapa pandangan yang bisa disampaikan atas kekacaubalauan saat ini :

– Tidak maksimalnya sosialisasi sistem PPDB terhadap masyarakat kota bogor, menyebabkan keterputusan atas pemahaman yang tentu menimbulkan praktik suap.

– Lemahnya pengawasan untuk memantau kegiatan dari awal hingga akhir, memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan pelanggaran hukum

– SDM dinas pendidikan sebagai penyelenggara pun memiliki kualitas yang kurang baik, sehingga menyempurnakan perilaku korup

– Penegakan hukum yang kurang maksimal, menjadikan peristiwa ini tidak dijadikan pembelajaran atas hikmah, sehingga diulang kembali difase-fase selanjutnya.” Ungkap Dewan Penasehat LBH Ansor Kota Bogor,

Menurut Anggi, LBH Ansor Kota Bogor telah mengambil langkah yang tepat dengan meminta campur tangan lembaga penegak hukum pusat untuk menuntaskan masalah ini. Mereka menyatakan bahwa permintaan ini bukan karena kurang percaya terhadap Polresta atau Kejaksaan Negeri Kota Bogor, tetapi untuk memastikan penegakan hukum yang obyektif dan menghindari potensi intervensi.

“Mengapa harus APH pusat?, bukan kami tidak percaya terhadap Polresta maupun Kajari Kota Bogor. Jika menyoal Hukum tata negara kita akan dikenalkan dengan namanya Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) ataupun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diantaranya Walikota, Ketua DPRD, Kapolresta, Kejari, Ketua Pengadilan, Dandim dan seterusnya yang dimana circle ini merupakan sebagai caturwangsa perubahan sosial kemasyarakatan didaerah yang memiliki tugasnya masing-masing melalui sistem kelembagaan yang telah dibagi menjadi eksekutif, legislatif maupun yudikatif.” Tutur Anggi.

“Maka sudah barang tentu peluang-peluang intervensi sangatlah terbuka lebar. Karena kami sayang pada Kota Bogor, maka kami meminta kepada APH pusat agar turun tanpa lagi banyak berfikir kembali, karena selain perkara hukum, ini merupakan perkara kemanusiaan.” Imbuhnya.

LBH Ansor Kota Bogor berharap agar penanganan masalah ini tidak hanya sebagai masalah hukum, tetapi juga sebagai masalah kemanusiaan. Mereka berharap agar pihak berwenang segera turun tangan dan menyelesaikan kasus kekacauan dalam PPDB ini.

Sumber berita : Dikutip dari Press Rilis Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kota Bogor

 

Memberikan Komentar anda