Beranda Berita Perjuangan Panjang Hak Buruh PT. HJ Busana Indah

Perjuangan Panjang Hak Buruh PT. HJ Busana Indah

0

BHARATANEWS | SUKABUMI – Perjuangan hak buruh PT HJ Busana Indah yang berlokasi Desa Kuta Jaya, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Buruh melakukan mogok kerja selama 2 ( Dua) hari memprotes kebijakan management yang merumahkan kaum buruh tanpa mendapatkan upah .

 

Dari semua tuntutan buruh PT HJ Busana Indah yang mayoritas perempuan melakukan aksi mogok kerja. berikut yang tertuang dalam selembaran tututan oleh para pekerja dengan tujuh tuntutan yang terdiri dari :

1. Meminta kejelasan tentang peliburan yang hanya dilimpahkan kepada Line B.

2. Bilamana buruh harus diliburkan minta untuk dibayar 50% dikarenakan pekerja mengerti kondisi perusahaan yang sedang berjuang untuk bangkit dari keterpurukan akibat wabah dari Covid-19.

3. Perusahaan diminta mengerti atas kebutuhan kehidupan yang sebelumnya diliburkan selama 2 bulan dan akan diperpanjang 2 bulan kedepan menjadi 4 bulan.

4. Bilamana perusahaan tidak mampu membayar hak buruh, maka buruh minta untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dan dibayarkan semua semua hak-hak para pekerja serta untuk para karyawan tetap maupun kontrak untuk dibayarkan haknya sesuai aturan yang tertuang dalam undang-undang ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

5. Para pekerja meminta untuk kejelasan status sebagai pekerja “tidak digantung” .

6. Keputusan akan pekerja yang diliburkan bukan atas kemauan karyawan itu sendiri melainkan keputusan sepihak oleh managemen

7. Para pekerja tidak mau dipimpin oleh miss Heo dikarenakan : Pertama sifatnya yang arogan dan tidak punya attitude.
Kedua tidak mau menerima sistem kerja rolling dan hanya memproritaskan line A dibanding line B
Ketiga tidak mau mempekerjakan karyawan yang usianya diatas 30 tahun

Fakta dilapangan, mogok buruh yang dilakukan oleh buruh PT HJ Busana Indah ini tidak di lakukan oleh seluruh buruh tapi melainkan hanya separuh dari total karyawan yang ada.

Saat diwawancarai oleh Media Bharatanews salah satu karyawan mengatatakan atas permintaan haknya di bayar.

“Untuk dua bulan kebelakang baik lah tidak dibayar karena itu sudah perjanjian. Tapi untuk dua bulan kedepan tanpa pemberitahuan diliburkan dan status kami tidak jelas” kata salah satu buruh yang tidak mau diungkap namanya

Sebelumnya, dari hasil perundingan perwakilan karyawan tidak menghasikan titik temu . Pihak perusahaan tetap dengan pendirian untuk melalukan rolling karyawan, lalu terjadi penolakan oleh pihak buruh yang melakukan aksi mogok kerja. Dan sampai detik itu buruh berharap kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi untuk dapat menyelesaikan masalah ini.(02/06/20)

Pasalnya, Undang Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Bagian Kedua tentang Pengupahan Pasal 88 ayat 1 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.

Lalu, diikat dengan perjanjian kerja Pasal 50 UU 13 Tahun 2003 Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh. Dan di pertegas oleh Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Pasal 1 Ayat 1 Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Kemudian, Pasal 11 atas Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya serta Pasal 18 Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.Dilain hari, buruh PT HJ Busana Indah melaksanakan mogok kerja kembali untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak kaum buruh. Mogok kerja ini merupakan mogok lanjutan karena apa yang di perjuakan belum membuahkan hasil. Rabu, (03/06/2020)

 

Presiden OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia ) dalam orasinya menyerukan kepada buruh untuk kompak jangan ada yang bermental tempe, jangan ada yang jadi penjilat dan jangan ada yang mencari muka dan jangan sampai yang menjadi pengkhianat. Dan diharapkan semua masalah ada solusi, dan hari ini akan berunding dengan pihak management didampingi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Pihak Kepolisian. seruannya dihadapan seluruh buruh

Setelah melalui proses panjang negoisasi antara serikat pekerja dengan pihak management diterangkan bahwa membuahkan kata sepakat yang tertuang dalam hasil kesepakatan bersama antara serikat pekerja dengan management untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan dan tidak ada rolling.

Kesepakatan tersebut tertuang didalam Kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak antara serikat pekerja dengan management di saksikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya awak media Bharatanews mencoba untuk mengkonfirmasi pihak management, namun saat itu melalui petugas keamanan perusaaan bahwa pihak management tidak mampu memberi keterangan apapun(03/06/2020)

Ditempat terpisah, Saeful Tavip Presiden OPSI memaparkan akan kelangsungan hubungan kelanjutan kerja para karyawan yang di rumahkan sampai mencapai kesepakatan.

” Pertama karyawan yang dirumahkan seluruhnya dipekerjakan kembali seperti semula mulai tanggal 4 juni 2020 dan untuk upah di bayar sesuai dengan undang undang. Kedua tidak ada intimidasi para karyawan yang dirumahkan. Ketiga karyawan bekerja penuh dengan kesadaran dan tanggung jaQwab . Dan harapan semua dapat bekerja secara kondusif, aman dan nyaman tampa ada konflik sehingga perusahaan maju dan karyawan sejahtra” . Papar Saepul (BCR)

Memberikan Komentar anda