Beranda Wilayah Hak Jawab Atas Pemberitaan Penangkapan Togap Sihotang Penganiayaan Wartawan di Medan

Hak Jawab Atas Pemberitaan Penangkapan Togap Sihotang Penganiayaan Wartawan di Medan

0

Togap Sihotang memberikan hak jawab dan klarifikasi berita Bharatanews.id hari Selasa 11 Februari 2020 berjudul: Polres Cimahi Ringkus Togap Sihotang Penganiaya Wartawan di Medan.

Berikut penjelasannya seperti dikirim dalam surat hak jawab bernomor (014/Hak Jawab dan Pengaduan/NFS&P/II/2020) lewat kantor kuasa hukum Nurlinda Febriani Sihotang, SH, MBA dan partners, Selasa (18/2/2020).

โ€“ Bahwa pemberitaan yang tercantum beberapa media online tersebut, merupakan suatu pemberitaan yang tidak benar. Karena pada faktanya klien kami tidak pernah melakukan penganiayaan dan dalam proses penyidikan di Kepolisian, hingga tertanggal 29 Januari 2020 klien kami masih berkomunikasi baik dan bertindak kooperatif dengan penyidik Polsek Sunggal, tidak ada laporan perihal DPO, sehingga sangat tidak masuk akal dan tidak layak jika klien kami secara tiba-tiba ditetapkan sebagai DPO. Bahkan kami telah melakukan koordinasi dan pengecekan sampai ke tingkat Polda Sumut bahwa tidak ada laporan terkait DPO atas nama klien kami.

โ€“ Bahwa, perlu kami tegaskan para Bapak/bapak Pimpinan Redaksi /Penanggung Jawab akan pemeriksaan silang dan kewajiban untuk konfirmasi atau klarifikasi pada pihak-pihak yang akan diberitakan dahulu untuk mencegah penyebaran berita tidak benar yang dapat menimbulkan dan kehancuran hidup seseorang dimana dalam hal ini adalah klien kami;

โ€“ Bahwa, kami menegaskan terkait dengan pemberitaan perihal penangkapan klien kami, bahwa prosedur membawa paksa namun menurut polisi BUKAN penangkapan tersebut pun telah menyalahi aturan hukum yang berlaku. Dimana didalam Perkapolri no 14 tahun 2012 maupun KUH acara pidana UU No. 8 tahun 1981 tidak dikenal membawa paksa seseorang yang disangka melakukan perbuatan pidana, melainkan seorang saksi, dimana dalam kejadian ini pada klien kami terjadi ? penangkapan tanpa menunjukkan / membawa surat perintah penangkapan, hanya SURAT TUGAS MEMBAWA kemudian setelah dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Cimahi, klien kami dinyatakan akan ditahan namun tanpa menunjukkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim dari pengadilan berwenang di Laporan Polisi yang berasal dari daerah hukum Sunggal dibawah Yuridiksi Kora Medan, Sumatera Utara. Kami menegaskan bahwa prosedur penangkapan klien kami merupakan prosedur yang telah menyalahi Kitab Undang-undang hukum acara pidana dan aturan hukum terkait.

โ€“ Bahwa, setelah kami melakukan komunikasi kepada pihak kepolisian di Polres Cimahi, hal pada poin 3 (tiga) diatas telah dibenarkan oleh Herman dan Erik Siregar anggota Sat Reskrim Polres Cimahi. Hendra dan Erik menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah penahanan, namun menyatakan hendak menahan klien kami dalam waktu 1 x 24 jam tanpa BERITA ACARA PELAKSANAAN PENAHANAN SEMENTARA, SERTA TIDAK MEMBERIKAN SALINAN DARI DPO, hanya mengijinkan memfoto dengan kondisi tergesa โ€“ gesa sebuah cetak foto dari surat DPO Polsek Sunggal dibawah Polresta Medan pada Polda Sumut;

โ€“ Bahwa, perlu diketahui Bapak-bapak pimpinan redaksi/penanggungjawab pahami bahwa permasalahan ini masih akan kami teruskan upaya lanjut di Propam Polda Sumut, dan karena adalah kewajiban bagi IRWASIDDIK POLRI dan IRWASDA masing masing Polda dilibatkan, dan melakukan Praperadilan karena kami melihat ada kesalahan prosedur penangkapan atas klien kami yang juga sudah diakui oleh pihak Sat Reskrim dan Unit Resmob Polres Cimahi maupun Kanit Polsek Sunggal pada Polresta Medan kepada baik bapak Togap secara langsung, maupun pada para kuasa hukumnya.

โ€“ Bahwa untuk diketahui adanya penerbitan DPO dan Status Tersangka berdasarkan atas surat panggilan penyidik Polsek Sunggal pada September dan November 2016 yang tanpa pemanggilan saksi, namun langsung ditetapkan tersangka dengan hanya 1 saksi serta barang bukti surat visum et repertum yang ditolak diperlihatkan oleh penyidik Polsek Sunggal atas nama Bripda Benny Ginting serta diakui langsung oleh penyidik tersebut ketika dikonfrontir oleh klien kami bapak Togap dihadapan Polda Jabar, Regu Resmob Polresta Cimahi, dan rekan penyidik Sunggal Iptu Ibrahim Sufi bahwa tidak benar pernah klien kami susah dihubungi maupun berpindah pindah tempat tinggal sehingga sulit ditemui, sehingga TIDAK SEHARUSNYA diberikan status masuk dalam Daftar Pencarian Orang dalam Perkapolri No 6 tahun 2019 pasal 17 ayat (๏ผ–), selain banyak sekali pelanggaran pelanggaran lain baik melalui peraturan internal polri ini dan peraturan KUH acara pidana yang dilanggar baik pihak Polsek Sunggal maupun Polres Cimahi.

ใƒผ Bahwa penerbitan berita dengan foto foto yang diduga berasal dari dokumentasi kepolisian langsung seperti yang digunakan oleh Bharatanews, Indah Suara news, Waspada.co.id, Suaratabanan serta menyatakan bahwa Kabid Humas Polda Jabar atas nama S Erlangga telah memberikan statement akan hal ini, telah juga kami lakukan permintaan klarifikasi dan pemeriksaan PROPAM POLDA akan tindakan ybs apabila benar Kabid Humas tersebut melakukan konfirmasi sepihak secara langsung;

โ€“ Bahwa, atas pemberitaan yang keliru ini, telah menyebabkan opini yang buruk dan pencemaran nama baik atas klien kami, pada institusi Pendidikan Sekolah Talenta Scholl yang pada dasarnya belum ada kepastian hukum mengenai status dan pembuktian atas tuduhan melakukan penganiayaan tersebut.

Demikian kewajiban kami untuk memberikan hak jawab sudah kami tunaikan. Terima kasih atas kerja samanya.

Redaksi

Permohonan Maaf

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan sebelumnya, redaksi Bharatanews meminta maaf kepada seluruh pihak.

Langkah ini dilakukan Bharatanews sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik khususnya pasal 10 yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Kemudian juga pasal 11 yaitu Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

[ https://bharatanews.id/2020/02/11/polres-cimahi-ringkus-togap-sihotang-penganiaya-wartawan-di-medan/

(Red/*)

Memberikan Komentar anda