BHARATANEWS.ID | Redaksi – terkait dengan berita pada media siber bharatanews.id, berjudul ” Polres Cimahi Ringkus Togap Sihotang Penganiaya Wartawan Di Medan”, yang diunggah pada 11 Februari 2020.
Kami melakukan kesalahan fatal: tidak teliti dalam melakukan kroscek pemberitaan. Kami telah melakukan kesalahan dalam menyajikan dan mempublikasikan berita di website
Pada Selasa, 11 Februari 2020, Redaksi bharatanews menerbitkan berita berjudul “Polres Cimahi Ringkus Togap Sihotang Penganiaya Wartawan Di Medan”.
Redaksi lantas menyadari adanya kesalahan dalam artikel dan judul berita yang telah dipublikasikan itu. Pada Rabu (12/2/2020) pagi, redaksi Bharatanews.id menghapus postingan artikel tersebut.
Redaksi bharatanews.id telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada berita “Hak Jawab Atas Pemberitaan Polres Cimahi Ringkus Togap Sihotang Penganiaya Wartawan Di Medan”.
Redaksi Bharatanews.id meminta maaf sedalam-dalamnya atas keteledoran ini, sehingga informasi yang tersajikan kepada khalayak menjadi tidak akurat dan mungkin telah menimbulkan keresahan. Kami tidak pernah memiliki niat atas kesalahan yang kami buat.
Terakhir kami meminta bantuan kepada pembaca agar bisa menyebarluaskan permintaan maaf ini untuk menghentikan persebaran informasi tak akurat yang telah kami publikasikan. Sekali lagi kami memohon maaf kepada para pembaca sekalian terutama kepada Bapak Togap Sihotang, Nurlinda Febriani Sihotang S.H.,MBA serta pihak-pihak lainnya yang merasa dirugikan atas kesalahan kami.