Beranda Berita Utama Polresta Bogor Menggelar Konferensi Pers Dengan 17 Orang Tersangka Kasus Narkoba

Polresta Bogor Menggelar Konferensi Pers Dengan 17 Orang Tersangka Kasus Narkoba

0

BHARATANEWS.ID|KOTA BOGOR – Rabu,4 Maret 2020 Polresta Bogor Kota adakan Konferensi Pers prihal Narkotika jenis pil ekstasi, dan sabu-sabu yang Beredar di Kota Bogor.

Kombes Pol Hendri Fiuser Kapolresta Bogor kota pimpin langsung Konferensi Pers pada (4/3/20) pagi tadi pukul 09:00 di Gedung Humas Kapolresta Bogor Kota.

Hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota pada Januari 2020 s/d Februari 2020. Jumlah Tersangka yang terjaring bersama barang bukti sebanyak 17 orang Tersangka, dengan jumlah Barang bukti, Narkotika Jenis Sabu seberat 118,28 Gram, Narkotika jenis Ganja 100 Gram, Pil ekstasi 60 butir, dan Pil Obat Keras 355 butir.

Para tersangka dijerat pasal 144 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh )tahun pidana atau denda sekitar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar).

“16 perkara 17 tersangka di periode Januari sampai dengan Februari ini. Pelaku berasal dari wilayah kabupaten dan Kota Bogor tentunya, seperti Ciomas, ciampea.sementara ini masih dalam pengembangan pihak penyidik.”ujar Kapolresta Bogor kota pada awak media. (4/03/20). (Nang)

Memberikan Komentar anda