Beranda Berita Utama SPBU Mini Indostation di Desa Sukadaya Diduga Tak Berizin

SPBU Mini Indostation di Desa Sukadaya Diduga Tak Berizin

0

BHARATANEWS.ID|LEBAK _ Diduga tidak Kantongi izin, SPBU Mini Indostation yang berlokasi di Kampung Cibangkur, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Lebak, Banten, ditutup oleh Kasi Trantib Kecamatan Cikulur. Kamis (27/02/2020).

Hadir dalam penutupan SPBU Mini tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Cikulur, Kapolsek Cikulur, Babinsa setempat, serta Ormas Badak Banten.

Kasi Trantib Kecamatan Cikulur, Norriyatna A Permana mengatakan, Penutupan lokasi kegiatan SPBU Mini Indostation dikarenakan lokasi atau kegiatan tersebut tidak memiliki perijinan resmi dari pemerintah setempat.

“Perusahaan tersebut tidak memiliki perijinan, baik perijinan IMB dan usaha nya, hanya ada ijin lokasi yang di tandatangan oleh masyarakat saja,”ujar Norriyatna kepada Bharatanews.

Norriyatna menjelaskan, jika pihak dari pemerintah kecamatan Cikulur pernah mengeluarkan surat kepada desa untuk ditujukan kepada perusahaan agar segera melengkapi perijinannya.

“Akan tetapi pihak perusahaan tidak menggubrisnya, makanya kita muspika mengambil tindakan berupa penyegelan pada perusahaaan sampai proses perijanan nya di tempuh,”pungkasnya

Norriyatna menambahkan, sesuai dengan himbauan Bupati Lebak kepada semua pelaku usaha yang ingin beroperasi di Lebak, silahkan saja akan tetapi harus sesuai prosedur.

“Silahkan membuka usaha, tetapi untuk segera mengurus izinnya dulu sesuai dengan aturan yang berlaku dan kita tak pernah menghambat setiap orang untuk berinvestasi di Kabupaten Lebak,”pungkasnya. (sandi)

Memberikan Komentar anda