Beranda Berita Utama Kabid Humas Polda Jabar : Dit Reskrimum Polda Jabar Bekuk Pelaku Curat...

Kabid Humas Polda Jabar : Dit Reskrimum Polda Jabar Bekuk Pelaku Curat Dengan Modus Gembos Ban

0

BHARATANEWS.ID|BANDUNG _ Rabu (26/2/2020) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar melaksanakan Konferensi Pers tentang pengungkapan tindak pidana pencurian dan pemberatan di Kota Bandung.

Waktu Kejadian dan tempat kejadian perkara tindak pidana berupa gembos ban dan mengambil barang yang berada di dalam kendaraan terjadi pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 sekitar jam 15.46 Wib di Jalan Abdul Rifai Kota Bandung.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, bahwa kronologis kejadian yaitu para tersangka mengikuti kendaraan milik korban, selanjutnya salah satu tersangka menancapkan atau menyebarkan sejenis paku ke ban kendaraan yang digunakan korban, selanjutnya para tersangka memberitahukan kepada korban bahwa ban kendaraan tersebut kempes, ketika korban mengganti ban para tersangka mengambil tas yang berisikan uang sebanyak Rp 700 juta yang ada didalam mobil.

Diketahui identitas Tersangka yaitu J alias J, alamat Kp. Bojongkacor No. 5A Rt. 05 Rw. 12 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung, VA als A als V, alamat Jalan Raya Pasar Kemis Rt. 03 Rw. 01 Kel. Kutajaya Kec. Pasar Kemis Tangerang, dan AH alias A, Desa Rantautelang Kel. Rantateulang Kec. Karangjaya Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Utara.

Ditambahkan oleh Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Drs Hendra Suhartoyono kronologis penangkapan, yaitu pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekitar jam 08.00 Wib berhasil diamankan pelaku bernama Sdr. J Alias J di Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung, dan dapat dimankan juga pelaku lainnya yang bernama Sdr. VA dan Sdr. AH di Sindanglaya Kec. Cimenyan Kab. Bandung sekitar jam 23.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha NMAX, warna abu-abu, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Mio, warna putih, dan 1 (satu) buah paku yang terbuat dari batang besi payung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, para tersangka, dikuatkan dengan adanya barang bukti, maka terhadap Sdr. J Alias J, dkk diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pada saat ini kepada para tersangka telah dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polda Jabar serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar. (Fito)

Memberikan Komentar anda