Beranda Berita Utama Mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang Ditahan Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi

Mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang Ditahan Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi

0

BHARATANEWS.ID|BANDUNG _ Mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang tahun 2015 inisial YPA (48) hari ini ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Teluk Jambe Karawang tahun 2015. YPA ditahan bersama dua orang lainnya yakni Sdr. J selaku PPK dan Sdr. DP selaku Direktur PT Darma Premandala.

Menurut Abdul Muis Ali, SH, MH selaku Kasi Penkum Kejati Jabar menjelaskan, Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, sore ini ketiganya langsung ditahan di Rutan Kebon Waru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-88/M.2.1/Fd.1/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.

Masih menurut Kasi Penkum Kejati Jabar menuturkan, Penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak Februari 2018, kemudian pada Juli 2019, pihak Kejati Jabar meningkat penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” katanya.

Dugaan korupsi dalam pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Teluk Jambe Karawang tahun 2015 bermula dari adanya sisa anggaran investasi pada tahun 2015 di PDAM Kab. Karawang sebesar Rp 19.236.601.038,- yang belum terpakai.

YPA selaku Dirut PDAM Kab. Karawang sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dengan alasan karena ada sisa anggaran investasi, maka atas inisiatif sendiri, YPA memerintahkan untuk membuat justifikasi teknis sebagai dasar untuk dilakukan pelelangan dalam kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas / uprating dan optimalisasi IPA (Instalasi Pengolahan Air) PDAM Tirta Tarum Cabang Teluk Jambe Kab. Karawang dengan anggaran Rp 5.492.210.000,-.

Selanjutnya sesuai SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan), kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Darma Premandala tanggal 29 September 2015 dengan masa kerja 90 hari dengan nilai kontrak Rp 4.950.300.000,-.

Kasi Penkum Kejati Jabar menuturkan, ” Di saat pelaksanaan pekerjaan, atas permintaan dari Dewan Pengawas PDAM, Tim dari BPKP Propinsi Jabar melakukan kajian terhadap pekerjaan uprating tersebut. Meskipun sudah ada hasil kajian dari BPKP dan permintaan dari dewan pengawas yang meminta kepada PA dan PPK untuk segera menghentikan kegiatan ini karena tidak punya nilai ekonomis pekerjaan, oleh PPK dan PA serta penyedia jasa tidak menghiraukan permintaan tersebut, pekerjaan tetap dilaksanakan sampai mencapai sebesar 30 % tahun 2015,” katanya.

Baru pada tahun 2016 anggaran kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA (Instalasi Pengolahan air) PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe disahkan oleh Bupati Karawang tanggal 11 Januari 2016 sebesar Rp 5.000.000.000.

“Saat itu PA menyuruh Sdr. J selaku PPK untuk membuat kontrak baru dengan dasar kontrak lama. Lalu PPK membuat kontrak baru tanpa ada proses lelang dalam kegiatan yang sama yang sudah dikerjakan pada tahun 2015. Adapun pembuatan kontraknya hanya mengganti tanggal dan nomor disesuaikan dengan tahun 2016 sedangkan isinya dan materi dokumen kontraknya sama,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar.

Selanjutnya sesuai SPMK yang baru dilaksanakan pekerjaan lanjutan tanggal 12 Januari 2016 selama 120 hari dan terakhir tanggal 10 Mei 2016 terhadap pekerjaan yang sama tahun 2015 yang belum selesai, padahal bukan pekerjaan multi years.

“Atas hal tersebut, berdasarkan hitungan hasil audit independen diperkirakan kerugian Negara sebesarRp 2,68 miliar,” imbuh Abdul Muis Ali, SH, MH selaku Kasi Penkum Kejati Jabar. (**/Fito)

Memberikan Komentar anda