Beranda Berita Utama Dua Pria Diamankan Polsek Kota Kisaran Terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Dua Pria Diamankan Polsek Kota Kisaran Terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

0

BHARATANEWS.ID|ASAHAN _ Bermula saat AF alias Fauzi (23), warga Dusun V Desa Rahuning, Asahan, mengadakan janji temu yang disepakati pada tanggal 10 Oktober 2019 dengan Devi Novitasary (26), warga Jalan Diponegoro, Lingkungan III, Kisaran Barat, Asahan yang mana pertemuan tersebut merupakan ajakan Fauzi yang mengaku sebagai teman dari suami Devi yang baru keluar dari lapas Labuhan Ruku.

Sehari sebelumnya Fauzi menghubungi Devi dan mengatakan akan menjenguk suami Devi di Lapas Labuhan Ruku sehingga Devi menghadiri pertemuan itu bermaksud ingin menitipkan sedikit uang buat suaminya yang masih berada di Lapas.

“Mereka ketemu di sebuah warung di Jalan SM raja Kisaran, namun sesaat setelah bertemu Fauzi meminjam sepeda motor Honda Revo milik Devi dengan alasan untuk menjemput pacarnya yang ia tinggal di ATM,” Sebut Kapolsek Kota Kisaran Iptu Eddy Siswoyo dalam rilis tertulisnya kepada media ini menceritakan awal mula kronologi dilakukannya penangkapan terhadap Fauzi, Jum’at (6/12/2019).

Kemudian lanjut Kapolsek, merasa tidak curiga Devi memberikan sepeda motornya dan untuk meyakinkan Devi saat itu Fauzi meninggalkan tas ransel berisi pakaian. Namun setelah lama ditunggu Fauzi tak kunjung kembali hingga Devi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kota Kisaran.

“Kemarin, Kamis (4/12/2019) kita mendapat informasi bahwa Fauzi sedang berada di perumahan DL Sitorus dan kemudian kita lakukan penangkapan” Beber Siswoyo.

Kepada petugas Fauzi mengaku telah menjual sepeda motor tersebut seharga Rp.1.500.000.00, kepada Budiono di Sipaku Area dan petugas kembali berhasil meringkus Budiono namun dari keterangannya sepeda motor tersebut telah ia jual kepada orang lain yang saat ini dalam pengembangan pihak Polsek Kota Kisaran.

“Untuk penyidikan lebih lanjut, saat ini Fauzi dan budiono sudah kita amankan di Mapolsek Kota Kisaran berikut barang bukti satu lembar STNK, sepasang sendal kulit dan satu potong celana jeans yang merupakan hasil dari penjualan sepeda motor tersebut,” Pungkas Iptu Eddy Siswoyo. (KH)

Memberikan Komentar anda