Beranda Berita Utama KMP Meminta Bupati Tunjukkan Kajian Komprehensif dan Persetujuan Dewan Peruntukan Pasar GS

KMP Meminta Bupati Tunjukkan Kajian Komprehensif dan Persetujuan Dewan Peruntukan Pasar GS

0
BHARATANEWS.ID|PURWAKARTA _ KMP (Komunitas Masyarakat Purwakarta) menyoroti kebijakan pemkab Purwakarta, terkait pedagang eksisting dari lapaknya dan merubah Peruntukan Pasar GS tanpa kajian komprehensif dan  tanpa persetujuan, Minggu (01/12/2019).

“KMP meminta Bupati tunjukan kajian komprehensif dan persetujuan Dewan. Arogansi ini harus diakhiri, dan luruskan kebijakan. Lakukan tupoksi Bupati sebagaimana amanat Undang-undang.Dewan harus segera hadir dan tampil, lakukan perlindungan terhadap warga pasar ,” hali ini di sampaikan oleh ketua KMP H. Zaenal Abidin.

Selanjutnya H. Zaenal Abidin menuturkan, Dewan harus melindungi hak-hak warga pasar, itu semua sudah kewajiban mereka untuk membelanya. Sesuai Surat permohonan Advokasi, yang di percayakan Iwapa kepada saya, saya harapkan adanya kebijakan dari pemkab Purwakarta dan Anggota DPRD kabupaten Purwakarta untuk mengkaji ulang permohonan para pedagang pasar Jumat.

Yudi selaku Sekjen Iwapa (Ikatan Warga Pedagang Pertokoan Pasar Jumat) saat di konfirmasi mengatakan,” Kembali ke komitmen awal bahwa rencana pembangunan Pasar Jum’at blok C ini yang akan digunakan sebagai Mall Pelayanan publik adalah lantai 2, dan lantai dasar tetap akan digunakan oleh para pedagang sebagaimana yang telah berjalan di kabupaten lain salah satunya kota Bogor,” Ucapnya.

Selanjutnya Sekjen IWAPA menuturkan, Itu janji pemerintah daerah kepada para pedagang di beberapa pertemuan. Dan kami tetap akan menagih janji itu dan akan selalu kami perjuangkan dengan segala cara. Soal peraturan Kemenpan, kenapa tidak dikaji dan dibicarakan sebelumnya? Jangan sampai karena kesalahan atau ketidak profesioanalan pemkab untuk pembangunan ini, para pedagang jadi korban.

Menurut sekjen IWAPA,” bahwa solusi yang ditawarkan pemerintah daerah pada audiensi kemaren, semuanya tidak ada yang menguntungkan para pedagang. Kenapa tidak mencoba solusi lain seperti upaya pelebaran space lantai 2, kalau memang yang jadi masalahnya space untuk pelayanan kurang, kenapa bukan gedung lantai 2 blok AB yang lahannya lebih luas (GS) saja yang dipakai. Dan kami sangat mengharapkan adanya keberpihakan komisi II dalam masalah ini, sesuai dengan tupoksinya,” jelas Yudi.

Alaekasalam selaku Ketua Komisi 2 saat dikonfirmasi lewat telepon seluler menuturkan,” bahwa Pusat Pelayanan Terpadu ini tidak bisa di satukan dengan pusat pembelanjaan, karena ini sudah peraturan dari kemenpan. Ini sudah peraturan dari Kemenpan, Pusat Pelayanan Terpadu tidak bisa di satuakan dengan Pusat Pembelanjaan,” katanya.

Dari hasil audensi kemarin hari jum’at (30/11), Alaekasalam Selanjutnya menjelaskan, belum ada titik temu, jadi pemerintah daerah tetap pada pendiriannya bahwa pusat pelayanan terpadu dengan pusat pembelanjaan tidak bisa di satukan.

“Solusinya masalah ini Pemda akan menyediakan opsi dengan di perbaikinya GS, akan di bikin jembatan penyebrangan, hal ini akan menimbulkan banyak orang dan itu akan berefek pada perniagaan juga kerena jaraknya deket,” ucap Alaekasalam. (Dadang.A)

Memberikan Komentar anda