Beranda Berita Utama Saeful Yunus Melaporkan ke Kejari Majalengka Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa di...

Saeful Yunus Melaporkan ke Kejari Majalengka Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Karayunan

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA _ Saeful Yunus selaku Tokoh masyarakat Majalengka mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, guna melaporkan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka. Selasa (26/11/2019)

Kedatangan Saeful Yunus ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, yaitu mengenai Laporan Perihal dan Pengaduan (LAPDU). Pelaporan tersebut di serahkan ke Kasi Intel Kejaksan Negeri Majalengka.

Dirinya melaporkan terkait dugaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 sebesar Rp 141.525.000, yang dialokasikam untuk pembangunan Hotmix Jalan lokasi di jalan Candra 1 diduga tidak sesuai RAB.

Menurut Saeful Yunus saat dikonfirmasi oleh awak media menuturkan, Dari pantauan dilapangan menunjukan hasil pekerjaan yang carut marut dan sudah hancur. Kemudian diduga terindikasi korupsi anggaran sehingga hasil pekerjaan terkesan amburadul. Dan kualitas hasil pekerjaan tersebut sangat buruk.

Selanjutnya Saeful Yunus menambahkan,” Apabila penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, tidak menemukan bukti otentik, baik itu pekerjaan di beberapa titik. Yang dimana pekerjaan tersebut menggunakan dana ADD. Maka saya siap pasang badan masuk penjara, karena sudah melakukan fitnah atau kebohongan publik,” pungkas Saeful Yunus.

Dirinya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri secepatnya turun kelapangan. Dan segera menindak lanjuti pelaporan terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum Kepala Desa Karayunan, kecamatan Cigasong. Supaya tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti. Dan jika ini telat dalam kurun waktu 2×24 Jam pihak Kejaksaan tidak turun ke lapangan. Dikhawatirkan Oknum Kepala desa tersebut akan menghilangkan barang bukti dengan cara melakukan rehab. (**/Deni)

Memberikan Komentar anda