Beranda Berita Utama Kapolsek Panyingkiran Berikan Arahan Tentang Usaha dan Kepemilikan Barang Mewah

Kapolsek Panyingkiran Berikan Arahan Tentang Usaha dan Kepemilikan Barang Mewah

0
BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA _ Kapolsek Panyingkiran Polres Majalengka AKP H Sukanto, SH pimpin apel pagi diikuti oleh Anggota Polsek Panyingkiran. Kapolsek Panyingkiran memberikan arahan tentang Perkap Nomor 9 tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Polri dan Perkap Nomor 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang mewah pegawai negeri pada Polri. Rabu (27/11/2019)
Lebih lanjut Kapolsek Panyingkiran mengatakan, agar anggota Polri melaporkan kepada pengemban fungsi Propam atas usaha dan kepemilikan barang mewah yang dimiliki oleh anggota Polri.
Menekankan, kepada setiap anggotanya untuk mengedepankan prinsip kesederhanaan, bersahaja, dan tidak berlebihan dalam kehidupan sehari-hari. Pesannya.
“Perlu diketahui bersama, Perkap nomor 10 tahun 2017 telah mengatur secara detail tentang indikator barang mewah. Barang-barang tersebut boleh dimiliki namun tidak boleh dipergunakan ketika berdinas atau bahkan dipamerkan secara langsung maupun lewat media sosial untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial,” pungkasnya. (**/ft)

Memberikan Komentar anda