Beranda Berita Utama Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Perkara Tindak Pidana Curat

Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Perkara Tindak Pidana Curat

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA _ , Kapolres Majalengka AKBP Mariyono,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin,S.I.K.,M.H, menggelar Konferensi Pers terkait Kasus pengungkapan Para Pelaku Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan bertempat dihalaman Satuan Rrskrim Polres Majalengka, Selasa (29/10/2019).

Dalam Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menjelaskan bahwa kelima Pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka Yakni Nama Inisial NN (42th), pedagang/Majalengka, US (25th),Tukang parkir, JA (24th),Tukang parkir, SA (25th), Sopir, SP (31thn), swasta, dan Pelaku 2 (dua) orang DPO. Pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko pakaian di jalan raya Talaga – Cikijing Blok Cipeucang 1 Desa Talaga Wetan Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.I.K., M.Si menjelaskan,” Modus Operandi Para tersangka merusak kunci gembok dengan cara dipotong menggunakan gunting besi/baja yang sudah disiapkan sebelumnya oleh para pelaku, kemudian pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil pakaian berbagai merek dan jenis sebanyak 3 (tiga) karung dan dimasukkan kedalam mobil sarana yang digunakan oleh para pelaku, kemudian para pelaku meninggalkan lokasi kejadian tersebut,” katanya.

Pada saat Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Majalengka melakukan patroli mobile, menerima laporan perihal adanya segerombol. Dan berdasarkan laporan, bahwa orang tersebut mencurigakan sedang berkumpul disebuah gubuk / kios bibit di Blok Cicadas Desa Cikijing Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Majalengka bersama Anggota Polsek Cikijing Polres Majalengka melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap para pelaku serta kendaraan yang dibawa pelaku di gubuk / kios bibit tersebut.

Namun pada saat polisi menghampiri para pelaku tersebut ada 2 (dua) diantara mereka langsung berhasil melarikan diri dan diketahui bernama Sdr. ED alias BATAK dan Sdr. NN (DPO), dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa – 1 buah gunting pemotong besi, 2 buah cutter, 2 pak mata pisau cutter, 1 buah lakban hitam, dan 1 buah kunci pas bentuk “y”, dan pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku yaitu Sdr. NN, Sdr. US, Sdr. JA, Sdr. SA dan Sdr. SP selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ke 5 (lima) pelaku.

Dan didapat keterangan bahwa benar ke 5 (lima) pelaku berikut 2 (dua) orang DPO tersebut telah melakukan pencurian dengan pemberatan barang berupa 3 (tiga) karung pakaian berbagai merek dan jenis di sebuah toko pakaian di wilayah Talaga Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka dengan kerugian Korban Nama Sdr IIM NUR IMAN H. 28 th, Dagang Alamat : Blok Babakan RT.013 RW.003 Desa Gunungmanik Kecamatam talaga Kabupaten Majalengka sebesar Rp 20Jt.

Pada saat unit melakukan pengembangan keempat pelaku berusaha melarikan diri sehingga Tim mengambil tindakan tegas terukur berupa tembakan yang mengenai kaki dari keempat pelaku, selanjutnya Tim membawa keempat pelaku ke Rumah Sakit Majalengka untuk mendapatkan pengobatan medis dan mengamankan BB hasil curian 3 karung baju berbagai merk.

” Akibat Perbuatan Kelima Pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka Yakni Nama Inisial NN, US, JA, SA, SP Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana diancam dengan Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” imbuh Kapolres Majalengka. (**/ft)

Memberikan Komentar anda