Beranda Berita Utama Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Warga Majalengka ini Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Warga Majalengka ini Terancam 15 Tahun Penjara

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Seoarang remaja yang baru menginjak usia 15 tahun harus mengandung benih dari DD (55) setelah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri.

Kasus pemerkosaan atau pencabulan tersebut terungkap setelah anak tiri pelaku kedapatan telah hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.

Dikatakannya, Saat ini, ayah tiri yang mencabuli anak tirinya, sebut saja mawar (bukan nama sebenarnya) telah diamankan di Mapolres Majalengka.

Ditambahkannya, peristiwa kelam itu, bermula terjadi sekitar bulan Maret 2019, sekira pukul 22.00 WIB, saat itu korban tengah tidur di dalam kamar rumahnya.

Tersangka melihat rok korban tersingkap lalu masuk ke kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan selayaknya suami istri.

“Tak sampai disitu, ternyata nafsu bejad yang dilakukan tersangka itu, kembali terulang kedua kalinya, dilakukan sekitar awal bulan April atau dua minggu setelah kejadian yang pertama,” paparnya

Dari keterangan pelapor atau ibu kandung korban, menurut AKBP Mariyono, pihak keluarga mengetahui korban hamil, setelah mendapat laporan dari pihak sekolah, bahwa korban sakit dan setelah dicek ternyata korban sudah hamil enam bulan.

“Setelah korban dipaksa untuk berkata jujur, akhirnya korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri,” jelasnya.

Merasa tidak terima, lanjut kapolres, bahwa sang ibu korban langsung melaporkan ke Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Sesaat setelah dilaporkan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu stel pakaian korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Nano)

Memberikan Komentar anda