Beranda Berita Utama Kepala Desa Ciburayut Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa

Kepala Desa Ciburayut Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa

0
BHARATANEWS.ID|BOGOR _ Pembangunan Jalan lingkungan kampung cigoang Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor masih menyisakan masalah. Pembangunan yang di biayai dari anggaran Dana Desa Tahun 2019 dilaksanakan tidak transparan dan terkesan di tutupi.
Anggaran Dana Desa tahap kedua yang masuk kedalam rekening Desa ciburayut di perkirakan sebesar 550.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta) rupiah.
Pembangun yang harus di rencanakan berdasarkan hasil musyawarah BPD Desa Ciburayut beserta Kepala Desa, tidak dilaksanakan dan merupakan keputusan sepihak dalam hal ini Kepala Desa. Pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan biaya anggaran diduga disembunyikan.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Reporter Bharata News, terbukti papan proyek tidak ada dilokasi pengerjaan pembangunan jalan lingkungan tersebut. Dan Ironisnya jalan yang sudah dibangun sudah rusak kembali alias kualitas pekerjaan sangat buruk. Dan Pemerintahan Desa tutup mata dalam hal tersebut.
Hal ini menjadi pertanyaan besar kepada Pemerintahan Desa, Karena masyarakat tidak mengetahui anggaran Pembangunan jalan lingkungan tersebut.
Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah mengisyaratkan dalam pengelolaan keuangan berasaskan keterbukaan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib anggaran. Dan hak masyarakat untuk mengetahui pembangunan yang ada di Desa masing masing.
Saat dikonfirmasi awak media berkaitan pemberitaan terdahulu yaitu tentang pembangunan jalan lingkungan cigoang, Candralena kepala Desa Ciburayut tidak berada di kantor Desa. Menurut keterangan staf Desa Candralena jarang berkantor.
Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Alam saat di konfirmasi mengatakan,” semua kebijakan kepala Desa dan Alam sendiri tidak mengatahui berapa anggaran yang di pergunakan untuk pembangunan jalan lingkungan kampung Cigoang Desa Ciburayut. Jadi untuk anggaran pembangunan jalan lingkungan itu merupakan  sepakatan antara kepala Desa dengan pihak ketiga,” ujarnya
Ketua BPD Desa ciburayut Sugia mengakui bahwa pembangunan jalan lingkungan tidak terlibat sama sekali. Bahkan Sugia mengetahui adanya pembangunan setelah terjadinya pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan tersebut.
Dari keterangan Sugia ini akan bertentangan dengan fungsi dari BPD sesuai UU 06 Tahun 2014 Pasal 55.
Selanjutnya Kusmiati selaku bendahara saat dimintai keterangan yang berkaitan dengan keuangan Desa mengatakan,” bahwa keuangan yang ada di Desa berada direkening Kepala Desa yaitu Candralena. Dan mempersilahkan menanyakan langsung kepada Kepala Desa,” ucapnya.
Misbah mewakili tokoh masyarakat kampung saat di temui media Bharata News di kediamannya menjelaskan,” masyarakat kampung Cigoang menuntut agar pembangunan jalan tersebut di perbaiki kembali. Masyarakat atau warga sudah membuat pernyataan tertulis yang di tanda tangani bersama.Hanya hitungan bulan jalan lingkungan yang di kerjakan oleh pihak ketiga sudah mengalami kerusakan apalagi kalau sudah memasuki musim hujan,” paparnya, Jumat (26/09/2019).
erbaiki atau mengabaikan apa yang menjadi masukan masyarakat cigoang maka Tokoh masyarakat kampung Cigoang akan menempuh jalur hukum.
Dari rangkaian keterangan diatas dapat diduga Kepala Desa Ciburayut Candralena menyalahi aturan sebagai mana yang telah di tetapkan UU Desa, Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang pengelolaan keuangan Desa serta UU Keterbukaan Informasi Publik. Dan di harapkan kepada pihak terkait dalam hal ini Inspektorat, Kepolisian maupun kejaksaan dapat menindaklanjuti permasalahan ini. (Bcr)

Memberikan Komentar anda