Beranda Berita Utama Kapolresta Denpasar Ancam Beri Tindakan Tegas Bagi Pelaku Narkoba

Kapolresta Denpasar Ancam Beri Tindakan Tegas Bagi Pelaku Narkoba

0

BHARATANEWS.ID|DENPASAR – Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, S.IK.,SH.,MH. kembali mengelar Press Conference pelaku narkoba kepada media (31/3/2019) dipatung perlawanan rakyat Bali (PRG) di Renon Denpasar saat Car free day. “Inilah bandar dan kurir narkoba yang berhasil diungkap Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali selama bulan Maret 2019, ” Ungkap Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto.,S.IK.MH.

Dijelaskan oleh Kapolresta ada 20 pelaku dengan 16 kasus yang berhasil di amankan yang mana mereka berasal dari Jawa, Sumatra dan Bali dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa Shabu 167,44 gram, Ekstasi 95 butir , Ganja 1,357,01 gram dan Happy Five 15 butir.

Salah satu pelaku bernama Dana anggota Salah satu ormas juga residivis dalam kasus pengeroyokan tahun 2015 saat ini kembali diamankan dalam kasus Narkoba.
“Masalah ekonomi menjadi penyebab sebagai pelaku melakukan tindakan ini, menjadi bandar dan kurir narkoba,” jelas Kombes Ruddi Setiawan.

Selain itu kepada masyarakat yang melaksanakan car free day juga di berikan sosialisasi Bahaya penyalahgunaan Narkoba dan jenis jenis narkoba.

“ini jenis Narkoba berupa sabu,ganja, ekstasi dan happy five agar masyarakat tahu dan waspada, untuk bandar dan kurir pelaku warga lokal sudah berkurang dan sekarang cenderung merupakan warga pendatang dari luar Bali, ” tutur Kasatgas CTOC Polda Bali ini.

Kapolresta Denpasar juga memperingatkan kepada para pelaku Narkoba khususnya pendatang luar Bali yang berani mengedarkan Narkoba akan diberikan tindakan tegas terlebih jika pelaku tersebut berani melawan petugas, “Karena ini sangat berbahaya bagi generasi muda kita, saya tunggu pelaku apalagi pendatang yang berani menjual Narkoba di bali saya akan berikan tindakan tegas, “kata Kapolresta.

Kapolresta Denpasar juga berharap dengan memperlihatkan pelaku kepada masyarakat dapat memberikan sangsi sosial agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)

Memberikan Komentar anda