Beranda Berita Utama PTUN Bandung Menerima Gugatan Cece Hermamawan Terkait Sengketa Pilkades Curug – Karawang

PTUN Bandung Menerima Gugatan Cece Hermamawan Terkait Sengketa Pilkades Curug – Karawang

0

BHARATANEWS.ID|KARAWANG – Setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Amar Putusan Banding Nomor : 237/B/2019/ PT.TUN.JKT Jo. Nomor : 5/G/2019/PTUN.BDG tertanggal 10 September 2019, yang menerima gugatan pemohon Cece Hermawan, sengketa Pilkades Curug Kecamatan Klari kembali menghangat.

Berdasarkan surat pemberitahuan amar putusan tersebut, PTUN Bandung memberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, terhitung surat pemberitahuan amar putusan disampaikan.

Atas putusan PTUN Bandung ini, warga pendukung Cece Hermawan kembali bereaksi. Pada Rabu (11/9/2019), warga kembali berkumpul menyambut kedatangan pengacara penggugat yang mengumumkan hasil putusan PTUN Bandung tersebut.

Bahkan warga kembali membuat spanduk-spanduk protes untuk menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya :
1. Menolak kepala desa hasil perhitungan ulang suara tidak sah/blanko.
2. Menolak hadirnya Pjs/Plt di Desa Curug.
3. Meminta kepada Pemkab Karawang untuk mencabut SK Kepala Desa atas nama Usman Sonjaya sebagaimana putusan pengadilan.
4. Meminta segera melantik saudara Cece Hermawan menjadi Kepala Desa Curug yang sah.

“Iya betul kang, kemarin warga kembali bereaksi setelah keluarnya putusan PTUN Bandung yang menerima gugatan Pak Cece,” tutur warga Asep kepada awak media.

Dengan adanya surat putusan PTUN Bandung yang memenangkan Cece Hermawan ini, secara otomatis surat pemberitahuan amar putusannya akan ditembuskan kepada Pemkab Karawang melalui DPMD Karawang.

“Ya, nanti kalau selama 14 hari tidak ada upaya perlawanan tergugat ke Mahkamah Agung, maka secara otomatis Pemda Karawang harus segera melantik Pak Cece sebagai Kades Curug,” kata Asep. (***)

Memberikan Komentar anda