Beranda Berita Utama Sat Reskrim PPA Polres Majalengka Ungkap Seorang Kakek Yang Diduga Mencabuli ...

Sat Reskrim PPA Polres Majalengka Ungkap Seorang Kakek Yang Diduga Mencabuli Terhadap Cucunya

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Satuan Reskrim bagian PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Polres Majalengka gelar Konferensi Pers tentang pengungkapan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan atau Cabul terhadap anak dibawah umur bertempat dihalaman Sat reskrim Polres Majalengka, Kamis (1/8/2019).

Dalam Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Mariyono,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin,S.H., M.H mengungkapkan kejadian persetubuhan anak dibawah umur di rumah tersangka YM berlamat Desa Bongas wetan, Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Dengan Pelapor Orangtua Korban IL selaku Ayah kandung korban (45 th), buruh, Desa Bongas wetan Kecamatan Sumberjaya dan dengan nama Korban Mawar (nama samaran) 15 tahun.

Tersangka YM (60thn) dirinya adalah Kakek tiri korban, yang di duga melakukan persetubuhan anak dibawah umur,ย  berprofesi sebagai Tani, Desa Bongas wetan Kecamatan Sumberjaya.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menjelaskan kejadian Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan modus mengancam akan memulangkan korban kerumah orang tuanya dan mengiming-imingi uang sebesar Rp.10.000,- s/d Rp. 25.000,-.

Kronologis kejadian Pada sekira tahun 2016 hari dan tanggal lupa ketika korban duduk di bangku kelas 6 SD setelah ibu kandung korban meninggal, korban dititipkan oleh ayahnya kepada kakek tirinya YM (tersangka) yang tinggal di Desa Bongas Wetan, Sumberjaya,ย  Majalengka.

Suatu hari sekira jam 24.00 WIB hari dan tanggal lupa tahun 2016, pada saat korban sedang tidur, korban dibangunkan oleh Tersangka dan ditutup mulutnya dengan menggunakan tangan, korban menolak namun karena takut korban diam saja dan hanya menutup mata, pada saat itu payudara korban diraba-raba, celana luar dan dalamnya di buka oleh tersangka.

Dan Tersangka pun menyetubuhi korban dengan posisi korban tidur telentang di atas kasur dan Terangka di depannya. Lalu tersangka menyuruh korban membersihkan badan di kamar mandi setelah itu, kemudian Tersangka memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- dengan berkata “jangan bilang ke siapa-siapa”.

Perbuatan Tersangka tersebut diulangi korban sebanyak kurang lebih 3x dalam seminggu berjalan selama 4 tahun ini. Sampai dengan yg terakhir kali tsk menyetubuhi korban pada Senin tanggal 08 Juli 2019 jam 24.00 WIB di rumah tsk tsb dengan imbalan Rp 10.000,- s/d Rp 25.000,-.

“Setelah kejadian tersebut Satuan reskrim PPA Polres Majalengka Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 jam 14.30 WIB telah dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya yang beralamat di Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolres Majalengka.ย  (ft/nano)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here