Beranda Berita Utama Polres Majalengka Ungkap Pelaku OTT Terhadap Oknum Wartawan / LSM Melakukan Pemerasan

Polres Majalengka Ungkap Pelaku OTT Terhadap Oknum Wartawan / LSM Melakukan Pemerasan

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Satuan Reskrim Polres Majalengka AKBP Mariyono,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin,S.I.K.,M.H menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan pelaku OTT yang dilakukan oleh oknum Wartawan/LSM melakukan Pemerasan, bertempat dihalaman Sat Reskrim polres Majalengka, Kamis (1/8/2019).

Dalam konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menjelaskan kejadian pada hari Junat 26 Juli 2019 sekira jam 16.30 Wib bertempat di Warung Es Kelapa Muda Jatirebah Blok Panglayungan Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.

Dengan Pelapor atau korban Zullyansah (54 th), wiraswasta, Alamat Jl. Gatot Subroto No. 3 Kelurahan Karang Anyar Kabupaten Indramayu. Dan nama tersangka YT (49 th), Alamat Dusun Tomo Desa Tomo Rt 03/06 Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang.

Barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka berupa Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang diamankan dari tangan terlapor.

 

Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira jam 15.00 wib diperoleh informasi dari korban, bahwa terlapor YT meminta uang sebesar Rp. 7.500.000,- dengan alasan untuk menutupi berita di koran. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka beritanya di sampaikan ke aparat penegak hukum. Karena adanya ancaman tersebut, korban terpaksa memenuhi tuntutan dari terlapor dengan besarnya uang yang disepakati Rp. 5.000.000,-.

“Selanjutnya uang tersebut oleh korban diserahkan kepada Wahyu (saksi) untuk diserahkan kepada terlapor yang mengajak bertemu di TKP pada jam 16.30 Wib. Pada saat Wahyu menyerahkan uang tersebut dan uang sudah ada ditangan terlapor, sesaat seketika itu anggota Reskrim langsung menangkap dan mengamankan terlapor berikut dengan barang buktinya,” ujar Kapolres Majalengka.

Pelaku YT telah melakukan Pemerasan yang Dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 Jo pasal 369 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tambahnya. (ft/nano)

Memberikan Komentar anda