Beranda Berita Utama Saat Memadamkan Api yang Membakar Serutan Bambu Reng, Motor Milik Warga Argapura...

Saat Memadamkan Api yang Membakar Serutan Bambu Reng, Motor Milik Warga Argapura Raib Dicuri

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Berhasil menangkap dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Dari penangkapan tersebut, satu unit sepeda motor beserta barang bukti lainnya berhasil disita Polisi dari tangan para pelaku.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, kedua pelaku Curanmor tersebut diketahui berinisial ON dan TG, keduanya merupakan warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

“Mereka kami tangkap pada saat memasuki bulan suci Ramadhan di dua lokasi yang berbeda,” ungkapnya, Minggu (12/5/2019).

Dijelaskannya, kronologi kejadian itu bermula korban yang bernama Udan (33) warga Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Saat itu, kendaraan sepeda motor Revo bernomor polisi E 5570 WG milik korban terparkir dipinggir Jalan Raya Maja-Talaga, tepatnya di Blok Sukaresmi, Desa Wanahayu, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat itu, korban tengah memadamkan serutan bambu reng yang terbakar di tempat pembuatan reng yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, setibanya kembali motor yang terparkir di jalan raya tersebut sudah raib diembat maling,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Maja Resor Majalengka. Adanya laporan itu, petugas Opsnal Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan.

“Saat Kami tengah melakukan pencarian terhadap para pelaku itu, kami mendapat informasi dari masyarakat dan petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut pada saat menjelang bulan Ramadhan,” paparnya.

Dikatakannya, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka ON ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi. Sedangkan, TG alias Tedol, dibekuk disebuah kedai coffee di wilayah Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.

“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan konci kontak sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Akibat perbuatannya, kedua pelaku, kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Nano)

Memberikan Komentar anda