Beranda Kriminal Kejar-kejaran Polisi dengan Pencuri di Muna Barat, Tersangka Sempat Masuk Rumah Warga

Kejar-kejaran Polisi dengan Pencuri di Muna Barat, Tersangka Sempat Masuk Rumah Warga

0

BHARATANEWS.ID | MUNA BARAT โ€“ Aksi kejar-kejaran polisi dengan pencuri terjadi di Kecamatan Tiworo Tengah, Muna Barat, Sulawesi Tenggara pada Minggu (12/5/2019) siang. Alhasil, Polsek Tiworo Tengah berhasil menangkap satu tersangka yang sempat bersembunyi di salah satu rumah warga di Kelurahan Tiworo Kecamatan Tikep.

Tersangka merupakan pelaku pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pembeli di salah satu warung sembako yang terletak desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah.

Tersangka diketahui bernama Said alias Unyil (39). Ia merupakan warga Kelurahan Kontu Molepe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.

Adapun, kronologi aksi kejar-kejaran polisi dengan pencuri bermula ketika tersangka berpura-pura membeli bawang di warung sembako milik Wa Sania (35).

Kapolsek Tiworo Tengah, Ipda Muhammad Lauhil mengungkapkan, tersangka kemudian membawa kabur uang pemilik warung.

“Kejadiannya sekitar pukul 12.00 Wita. Tersangka berpura-pura akan beli bawang. Begitu penjualnya lengah Ia kemudian membawa kabur tas yang berisi uang korban yang berjumlah kurang lebih 3 juta,” kata Lauhil sapaan akrab Kapolsek Tiworo Tengah.

Untung saja, lanjut Lauhil, korban mencurigai gerak gerik tersangka yang tiba-tiba melarikan diri.

“Si Korban lalu menyadari dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, warga kemudian mengejar tersangka,” tambahnya.

Saat melarikan diri, lanjut Lauhil, pelaku lalu melintas di depan polsek. Dengan sigap ia bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran.

“Warga lewat di depan kantor sambil berteriak maling.
Saya bersama kanit Reskrim dan anggota kemudian melakukan pengejaran. Pelariannya terhenti di salah satu rumah warga,” terang lauhil.

Menurut Lauhil, tersangka merupakan residivis sebab berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku pernah mencopet di Kendari. Selain itu, setahun yang lalu pelaku juga pernah diamankan oleh pihak Polsek Mandonga atas kasus penikaman.

“Dari hasil pengembangan juga, kami berhasil mendapatkan satu buah handphone hasil curian yang dilakukan pelaku beberapa hari lalu di kota Raha,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka diancam pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Den)

Memberikan Komentar anda