Beranda Berita Utama FMMPPDN Desak Pemkot Bogor Jalankan Perda P4S dan Perda Ketertiban Umum Secara...

FMMPPDN Desak Pemkot Bogor Jalankan Perda P4S dan Perda Ketertiban Umum Secara Nyata

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Forum Masyarakat Muslim Putra Putri Daerah Nusantara (FMMPDN) secara resmi menyampaikan surat kepada Wali Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Dandim 0606 Kota Bogor dan Kajari Kota Bogor.
‎
‎Surat tersebut berisi permintaan agar Pemerintah Kota Bogor melaksanakan secara optimal sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah berlaku.
‎
‎Ketua Umum FMMPPDN, R. Qomaruddin Kamal, mengatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak sedang mendorong lahirnya aturan baru, melainkan meminta agar regulasi yang sudah disahkan benar-benar diterapkan.
‎
‎”Peraturan yang telah ditetapkan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum semata. Masyarakat berhak melihat implementasinya melalui kebijakan, program, pengawasan, dan penegakan hukum yang nyata,” ujar R. Qomaruddin K. dalam keterangan tertulis, Sabtu, (11/7/2026).

‎

Surat resmi yang dikirimkan oleh FMMPPDN kepada Forkopimda

FMMPPDN menyoroti Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
‎
‎Menurut organisasi tersebut, hingga kini belum diketahui adanya peraturan pelaksana yang secara khusus mengatur mekanisme implementasi perda tersebut.
‎
‎Selain itu, FMMPPDN juga meminta pemerintah meningkatkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 mengenai pengendalian, pengawasan, dan penertiban peredaran minuman beralkohol.


‎
‎Dalam suratnya, FMMPPDN meminta Pemerintah Kota Bogor segera menyusun aturan pelaksana yang diperlukan, memperkuat program dan anggaran, meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, serta menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menjalankan kedua regulasi tersebut.
‎
‎Organisasi tersebut juga meminta DPRD Kota Bogor mengoptimalkan fungsi pengawasannya agar pelaksanaan Perda berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
‎
‎Sementara kepada Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 Kota Bogor, dan Kejari Kota Bogor, FMMPPDN berharap adanya dukungan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam menjaga ketertiban umum dan mendukung penegakan peraturan daerah.
‎
‎R. Qomaruddin K., menegaskanbahwa surat tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
‎
‎”Kami memilih menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sah. Harapan kami sederhana, yaitu agar setiap Peraturan Daerah yang telah disahkan benar-benar dijalankan secara konsisten demi kepastian hukum, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” katanya.
‎
‎FMMPPDN berharap pemerintah dan instansi terkait memberikan tanggapan tertulis atas surat tersebut dalam waktu 30 hari kerja sebagaimana yang diminta dalam surat resmi yang telah disampaikan.
‎
‎Organisasi itu juga menyatakan siap berdialog dan berdiskusi dengan seluruh pihak demi terwujudnya pelaksanaan Peraturan Daerah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Bogor.(*)
‎
‎Sumber Rilis : Forum Masyarakat Muslim Putra Putri Daerah Nusantara (FMMPPDN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here