BHARATANEWS.ID | JAKARTA – Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, S.H., menyambut positif undangan koordinasi dari Bareskrim Mabes Polri kepada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dijadwalkan berlangsung Senin, 23 Juni 2025. Undangan tersebut terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh manajemen PT Master Wovenindo Label, yang hingga kini belum membayarkan pesangon kepada 422 pekerjanya.
“Tanggapanya… secara prinsip SPN sangat merespon baik dan positif atas undangan dari Mabes Polri, agar kasus perselisihan pekerja PT. Master Wovenindo Label dengan pengusahanya mendapat titik terang, mengingat hak pekerja yang belum terbayarkan dan secara hukum sudah inkrah. Maka tidak ada alasan lain bagi pengusaha untuk menghindar dari kewajiban, baik pidana maupun perdata,” tegas Iwan.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau pengusaha punya itikad baik besok Senin tanggal 23 Juni 2025 maka perselisihan dapat diselesaikan sesuai kesepakatan yang sudah inkrah yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi kalau sebaliknya maka para pekerja mau menggunakan hukum pidana dengan tetap tidak mengabaikan kewajiban untuk membayar haknya para pekerja,” lanjutnya.

SPN dipastikan hadir dalam undangan tersebut sebagai kuasa pekerja dan juga mendampingi langsung Presiden KSPI. Keterlibatan ini menjadi penegasan bahwa serikat pekerja tidak tinggal diam dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang tertindas.
“Kami akan hadir sesuai undangan sebagai kuasa dari pekerja dan juga sekaligus mendampingi Presiden KSPI yang selalu setia mendampingi para pekerja kalau ada hal yang prinsip terkait masalah ketenagakerjaan yang belum terselesaikan apalagi ada indikasi berbelit-belit atau indikasi lainnya,” ujar Iwan.
Menyoal kemungkinan tidak adanya komitmen dari perusahaan atau pihak kepolisian, SPN telah menyiapkan langkah lanjutan.
“Prinsip SPN sepanjang masih bisa diajak dialog maka itu lebih baik. Tapi kalau sebaliknya maka SPN akan menggunakan haknya untuk melakukan aksi unjuk rasa. Dan ini berlaku bagi siapapun-baik pengusaha, APH, dan pemerintah-kalau ternyata tidak punya komitmen untuk menyelesaikan maka aksi unjuk rasa merupakan jalan yang harus ditempuh sampai mendapatkan keadilan,” tegasnya.
422 Pekerja Belum Terima Pesangon, SPN Tempuh Jalur Hukum hingga Pidana
SPN dan KSPI juga tidak segan menempuh jalur hukum pidana bila perusahaan tetap abai terhadap pelaksanaan Perjanjian Bersama yang telah dimenangkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Dipastikan SPN dan KSPI akan mengambil tindakan proses hukum pidana demi mendapatkan hak-hak para pekerja PT. Master Wovenindo Label,” kata Iwan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan keras kepada manajemen perusahaan untuk tidak bermain-main dengan putusan hukum.
“Kita hanya mengingatkan kepada siapapun, terutama pengusaha PT. Master Wovenindo Label agar jangan main-main dengan kasus yang sekarang sedang berjalan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Karena seluruh mekanisme sudah ditempuh oleh masing-masing pihak dan pekerja menang terus. Ingat, ada hak pekerja dari hasil keringat yang selama mereka bekerja pengusaha belum membayarkannya. Ada 7 orang yang sudah meninggal dan ahli warisnya saat ini menunggu kepastian pesangon,” tegasnya lagi.
“Kalau dari pengusaha saat ini tidak ada humas karena pabrik sudah ditutup 6 tahun yang lalu, dan setiap menggunakan pengacara selalu berganti-ganti, ibarat pekerja kontrak,” tambah Iwan.
Sementara itu, redaksi Bharatanews.id menyatakan bahwa pihak kami telah berupaya menelusuri dan menghubungi manajemen PT Master Wovenindo Label untuk mendapatkan klarifikasi maupun tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil yang bisa dikonfirmasi.
Oleh karena itu, kami dari tim redaksi Bharatanews.id menyampaikan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak PT Master Wovenindo Label apabila hendak menyampaikan keterangan resmi maupun tanggapan atas perkara ini demi keberimbangan informasi di ruang publik. (Ry)






