Beranda Berita Utama Sudah Seminggu Dirawat, Pasien Diminta Pulang oleh RSUD Kota Bogor : Klaim...

Sudah Seminggu Dirawat, Pasien Diminta Pulang oleh RSUD Kota Bogor : Klaim Pasien dan Penjelasan Rumah Sakit

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Willem, seorang pasien yang diduga dalam kondisi kritis, mengeluhkan keputusan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor yang memintanya pulang meskipun kondisinya belum membaik. Setelah dirawat selama seminggu, Willem mengaku masih mengalami sesak napas dengan saturasi oksigen di bawah 90 serta membutuhkan oksigen 6 liter per jam.

“Saya masih sakit, sulit untuk bernapas, tensi 140, saturasi dibawa 90 dan oksigen 6 liter/jam namun pihak dokter rumah sakit meminta saya untuk pulang dan melanjutkan rawat jalan. Padahal, saya datang ke rumah sakit karena tahu kondisi saya akan semakin buruk bila dirawat di rumah,” kata Wilem.

Willem merasa diagnosa yang diberikan kurang jelas dan penanganan terhadap dirinya terkesan tidak maksimal. Willem juga mengungkapkan bahwa dokter menyebut kondisinya hanyalah asma yang dapat sembuh dengan obat, meskipun ia terus mengeluhkan sesak.

“Dokter cuma bilang itu asma, nanti dikasih obat pasti sembuh. Sekarang pulang saja, hal itu pun sama ketika teman saya datang dan menanyakan kepada perawat, katanya hanya asma sudah biasa itu, nanti juga sembuh,” tambahnya

Ironinya, karena kondisi Willem dirasa masih buruk, dan diminta untuk rawat jalan oleh RSUD Kota Bogor, akhirnya ia  ke rumah sakit lain guna mendapatkan perawatan dan stelah langsung dirawat di ruang ICCU.

“Saat itu, juga saya dilarikan ke Rumah Sakit lain karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan perawatan mandiri (dirumah) dan benar saja, saya sampai dilarikan keruangan ICCU oleh pihak rumah sakit lain,” jelas Willem.

Penjelasan RSUD Kota Bogor

 

Pihak RSUD Kota Bogor menanggapi keluhan tersebut dengan menyatakan bahwa keputusan memulangkan pasien sepenuhnya berdasarkan kondisi medis yang dinilai oleh dokter.

“Kalo memang pasien sudah stabil boleh dipulangkan. Kerana kalau pasien didiamkan dirumah sakit ada resiko Infeksi nosokomial, jadi tadinya sudah sehat kena kuman lagi dirumah sakit. Makanya kan besuk pasien juga dibatasi, di jam-jam tertentu tidak boleh membawa anak kecil dan lain-lain,” jelas dr. Andi Kabid Medik perwakilan RSUD Kota Bogor. Senin, (06/01/2025).
‎
Dalam kasus Willem, pihak rumah sakit menyebut bahwa diagnosa yang diberikan menunjukkan adanya penyakit jantung dan gangguan paru-paru kronis (PPOK). Kondisi seperti ini, menurut RSUD, memang cenderung fluktuatif.

“Pasien sering kambuh karena paru-parunya yang kaku. Saat terakhir dipulangkan, kondisi pasien dinilai stabil berdasarkan parameter objektif,” terang pihak RSUD.

Tidak hanya itu, pihak RSUD juga membantah klaim bahwa Willem meminta untuk tetap dirawat.

“Tidak ada pasien yang dipulangkan tanpa persetujuan. Pasien juga telah menandatangani dokumen persetujuan saat diminta pulang, malahan kita suka lapor dokter jaga nanti dokter jaga visit konfirmasi ke dokter yang merawat,” ujarnya.

‎Masih dalam ulasannya, pihak RSUD Kota Bogor, menceritakan kembali kejadian setelah usai kunjungan terkahir petugas kesehatan kepada pasien. Disana, teman pasien menanyakan kembali kondisi dan keberlangsungan pasien ke dokter penanggung jawab.

“Memang ada temanya yang bertanya, tapi dokter menjelaskan langsung. Bahkan yang terakhir itu nanya sudah bisa pemberkasan ya?, kapan pasien bisa pulang?, sudah boleh dipulangkan yah’?, dan obat-obatan yang diberikan pun obat-obatan yang berhubungan dengan jantung ,” imbuhnya bagian medik RSUD Kota Bogor.

Hak Pasien dan Regulasi Kemenkes

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Hak Pasien, setiap pasien memiliki hak untuk:

  1.  Mendapatkan informasi yang lengkap tentang diagnosa penyakit, rencana pengobatan, dan alasan pemulangan. Informasi ini harus disampaikan oleh tenaga medis yang berwenang secara transparan dan sesuai kebutuhan pasien.
  2. Meminta layanan kesehatan sesuai kondisi medisnya, termasuk layanan rawat inap jika kondisi pasien dinilai belum stabil.
  3. Mengajukan keberatan atau meminta opini kedua (second opinion) jika pasien merasa keputusan medis yang diambil tidak sesuai dengan kondisinya.
  4. Mendapatkan pelayanan medis tanpa diskriminasi, termasuk akses terhadap peralatan medis seperti oksigen yang memadai selama rawat inap atau di rumah.

Dalam konteks ini, regulasi juga mengatur bahwa rumah sakit wajib memberikan rujukan jika tidak mampu memberikan perawatan yang dibutuhkan pasien sesuai standar pelayanan minimal (SPM).

Keluhan Pasien vs. Prosedur Medis

Kasus ini memunculkan perdebatan mengenai kualitas layanan di RSUD Kota Bogor, terutama terkait transparansi diagnosa dan komunikasi antara tenaga medis dengan pasien.

Namun, pihak rumah sakit menegaskan bahwa semua tindakan telah dilakukan sesuai prosedur, sementara itu, Willem merasa ada kekurangan dalam penanganan kondisinya.

“Ini ada potensi Malpraktek terhadap saya secara diagonse karena saya diduga paru-paru (sakit-ket), padahal itu intinya sebetulnya jantung!,” ungkap Willem sembari kesal terhadap pelayanan kesehatan yang dialaminya.

Hingga berita ini diturunkan, Willem masih menjalani perawatan di rumah sakit lain untuk memulihkan kondisinya yang saat ini.(Ry/Mar/Gan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here