Beranda Kriminal Modus Pencurian Uang di Depok Semakin Marak

Modus Pencurian Uang di Depok Semakin Marak

0

BHARATANEWS.ID | DEPOK – Tidak ada habisnya masyarakat disuguhi dengan aksi aksi kriminal yang mengganggu kenyamanan kita saat beraktifitas, kali ini tepat di tanggal 7 Januari 2022 sekitar jam 17.42 wilayah Sasak panjang, Kecamatan Tajur halang, Kabupaten Bogor terjadi aksi pencurian dengan modus mengambil uang yang ada di rekening milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor.

Karena tindakan itu, korban Robertus Rahmayadi mengalami kerugian uang tunai sebesar 12 juta rupiah, selanjutnya korban langsung melapor ke polres metro Depok dengan didamping oleh pengacara Genuari Waruwu, SH. & Boitanoli Telaumbanua, SH.

Dengan tanda lapor Nomor : LP / B / 105 / I / 2022 / SPKT / POLRES METRO DEPOK /POLDA METRO JAYA, Hari Selasa tanggal 11 Januari 2022, pihak penyidik langsung bertindak cepat dengan mengambil langkah upaya meminta hasil rekaman CCTV ATM BRI Depok di tempat pengambilan uang oleh pelaku.

Adapun praduga pasal hukum yang di anjurkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan Pasal 362 KUHP yang berbunyi :
Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,โ€”. (K.U.H.P. 35, 364, 366, 486).

Di tempat yang sama, pihak pengacara Genu Waruwu yang juga selaku kerabat dari pelapor sangat mengharapkan pihak penegak hukum dapat bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut.

“pihak kepolisian dapat bekerja maksimal dengan baik sebagaimana mestinya dalam menuntaskan kasus ini sampai selesai sebelum adanya korban pencurian lagi berhubung pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran ” , harap Genu (Als)

Memberikan Komentar anda