Beranda Kriminal Polres Pelabuhan Belawan ungkap kasus Curat, Curas, Curanmor (3 C), Penganiayaan dan...

Polres Pelabuhan Belawan ungkap kasus Curat, Curas, Curanmor (3 C), Penganiayaan dan Kasus Narkoba

0

BHARATANEWS.ID | MEDAN BELAWAN – Sebanyak 53 orang tersangka pelaku kejahatan terungkap melalui Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan 35 orang tersangka kasus Narkotika berhasil diungkap Sat Narkoba dalam kurun waktu 20 hari. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi Pers di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan. Senin sore (30/10/2023).

Dari hasil pengungkapan Jajaran Sat Reskrim dan Sat Narkoba selama periode 20 hari, ada 25 Laporan Polisi (LP) terdiri dari 53 tersangka masing masing 40 laki laki dan 13 perempuan diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, S.H., M.H menjelaskan diantara pengungkapan tersebut, ada kasus pembunuhan berencana atau penganiayaan dengan motifnya si tersangka merasa sakit hati, hingga nekad melakukan pembunuhan. Diketahui, tersangka ini lebih dari 1 kali melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda tumpul seperti besi dan kayu.

Selanjutnya kasus penggelapan dengan 1 tersangka dan kasus pencurian dengan alat ( Curat ), yakni pencurian kabel dengan motif tersangka mencuri dan menjual kabel tersebut, dan saat dites urine tersangka dinyatakan positif narkoba.

Ada juga kasus penganiayaan terhadap anak dan kasus yang viral, yaitu pencurian BBM dari pipa Pertamina hingga ada rumah yang terbakar. Dari kasus itu, ada tersangka 1 orang wanita, hingga kini kasusnya masih dalam proses pengembangan.

Selanjutnya dari Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan tercatat ada 35 tersangka, diantaranya 23 orang dari hasil tangkapan di cafe-cafe yang diduga lapak peredaran narkoba. Dari 35 orang tersangka, sebanyak 25 orang dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

Satnarkoba juga berhasil mengamankan pelaku penguna serta pengedar narkoba dalam Grebek Kampung Narkoba (GKN), dan berhasil mengamankan 12 Laporan Polisi dengan BB Sabu 26,23 gram, ekstasi ada 3 butir, ini dari hasil operasi ditempat hiburan malam yang hingga saat ini masih terus ditindaklanjuti.

“Kami akan police line lokasi cafe narkoba. Aksi penertiban ini bekerjasama dengan Satpol PP, dalam pemberantasan narkoba di sejumlah lokasi tempat hiburan dan cafe-cafe. Masyarakat diharapkan mendukung kepolisian dalam menciptakan Mantap Brata,” Ungkap Kapolres.

(um)

Memberikan Komentar anda