Beranda Berita Utama Sudah Satu Tahun Korban Jari Putus Menagih Keadilan: Tersangka Belum Juga di...

Sudah Satu Tahun Korban Jari Putus Menagih Keadilan: Tersangka Belum Juga di Amankan Polresta Bogor Kota

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Kasus dugaan penipuan, penganiayaan berat hingga dugaan kriminalisasi korban yang dilaporkan sejak April 2025 di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Korban mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum lantaran terlapor belum juga ditangkap meski laporan polisi telah dibuat sejak setahun lalu.

‎Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bogor Kota yang diterima redaksi, laporan tercatat tertanggal 24 April 2025.
‎
‎Dalam laporan tersebut, korban berinisial IS mengaku mengalami dugaan penganiayaan berat yang diduga dilakukan Tersangka MSalias Didi di kawasan Jalan Pool Bina Marga, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
‎
‎Peristiwa itu disebut bermula dari dugaan persoalan investasi dan pinjaman modal usaha. Korban mengaku beberapa kali memberikan dana kepada ISD yang disebut sebagai istri siri terlapor untuk berbagai usaha, mulai dari bengkel mobil hingga salon kecantikan.
‎
‎Menurut kronologi yang diterima redaksi, korban awalnya diminta membantu menebus AJB senilai Rp80 juta yang disebut berkaitan dengan dana investasi warga. Selanjutnya korban kembali diminta modal Rp20 juta untuk usaha salon berinisial M di Jalan Pool Binamarga serta Rp36 juta untuk usaha bengkel mobil milik MS.
‎
‎Tak hanya itu, korban juga mengaku sempat menalangi biaya perbaikan mobil Ford Ranger dan Grand Max yang disebut milik perusahaan dengan janji pengembalian dana setelah pembayaran cair. Namun hingga melewati batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut disebut tak kunjung dikembalikan.
‎
‎Korban mengaku mulai curiga setelah nomor telepon ISD tidak lagi bisa dihubungi. Hingga pada Kamis, 17 April 2025, korban bersama suaminya mendatangi salon berinisial M setelah dijanjikan pengembalian uang oleh salah satu pekerja salon.
‎
‎Namun setibanya di lokasi, situasi disebut memanas. Korban menuturkan terjadi cekcok hingga berujung dugaan aksi kekerasan yang dilakukan MS terhadap suaminya berinisial IS.
‎
‎“Suami saya dipukul bertubi-tubi sampai keningnya sobek dan berdarah. Saat saya mencoba menolong, jari kelingking saya digigit hingga putus,” ungkap korban dalam keterangannya.
‎
‎Korban IS juga mengklaim sempat melapor ke Polsek Tanah Sareal dan diterima petugas SPKT sebagai korban penganiayaan berat. Namun beberapa saat kemudian, terlapor MS bersama rekannya disebut datang ke ruang oknum penyidik berpangkat Briptu berinisial AM dan mengaku sebagai korban pengeroyokan.
‎
‎Alih-alih mendapat keadilan, IS mengaku justru ikut dituduh bersama suaminya sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
‎
‎“Kami merasa menjadi korban penipuan dan korban penganiayaan berat, tetapi malah dituduh sebagai pelaku pengeroyokan,” ujarnya.
‎
‎Sementara itu, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 Januari 2026 yang diterima redaksi, penyidik Polresta Bogor Kota disebut telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Muhammad Sobadi alias Didi sebagai tersangka.
‎
‎Dalam SP2HP tersebut juga dijelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta masih menunggu petunjuk P-19 dari jaksa peneliti.
‎
‎Perkara itu merujuk dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana serta Pasal 468 KUHPidana Jo Pasal 466 ayat (2) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎
‎Meski demikian, hingga Mei 2026 korban menyebut belum ada penangkapan maupun perkembangan signifikan terhadap penanganan perkara tersebut. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum dan penanganan perkara yang dilaporkan korban.
‎
‎Sebelumnya, kasus ini juga sempat disorot sejumlah media online dan organisasi masyarakat yang mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan perkara secara transparan.

Iwan Sumiarsa Praktisi hukum LBH Keadilan Rakyat

Sementara itu, Praktisi hukum juga pendiri LBH Keadilan Rakyat, Iwan Sumiarsa, turut mengkritisi perkara ini, menurutnya perkara tersebut masuk kedalam pasal 351 Penganiayaan berat, dan bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun.
‎
“kalau menyimak garis besar kejadian yang dialami oleh rekan advokat sdr. Irwan dan istrinya (sebagai korban) berdasarkan pengakuan korban, maka pasal yang bisa diterapkan adalah pasal Penganiayaan (Pasal 351): Ayat (1): Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan karena menyebabkan lukanya korban (advokat irwan) sedangkan bagi istrinya yang mana korban jarinya luka dan cacat hilang bagiang ujung jarinya maka bisa dikategorikan masuk penganiayaan berat yaitu pasal 351 Ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.

“ITU menurut KuHP lama namun ketika dilihat dalam KUHP baru pun ancaman hukumannya tidak jauh berbeda sama aja pelaku penganiayaan bisa dijerat dengan ancaman sesuai pasal 466 ayat 2 KUHP baru Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Pasal 466 ayat 2): Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun,” lanjut jelasnya.

Ia menambahkan apabila ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum di tingkat kepolisian, maka pihak korban bisa mengadukan ke bagian Wadisdik atau Propam. Supaya ada pengawasan atas pengusutan perkara tersebut.

“Namun ketika ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum tingkat kepolisian maka pihak korban yg merasa dirugikan bisa mengadukan ke Bagian Wasidik atau propam Polres setempat. supaya ada pengawasan atas pengusutan perkara tersebut.”Tambahnya.

tidak hanya itu, Ia juga menyoroti penegakan hukum yang samar sehingga masyarakat era ini lebih memilih melapor kepublik dengan istilah No viral no Justice.

“apalagi kondisi era digital ini bisa membuat semua langkah aparat baik tingkat kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan bisa dikontrol melalui Media atau awasi oleh masyarakat bahkan bisa mengadu ke Komisi III di DPR RI sebagaimana kasus-kasus sebelumnya yang viral menjadi konsumsi publik, yang saya khawatirkan ketika penegakan hukum samar atau abu-abu atau tidak profesional maka masyarakat lebih memilih lapornya ke publik melalui jaringan medsos dikenal dengan istilah “No Viral No Justice” Terangnya.

Lebih lanjut ia menyarankan, agar perkara ini terbuka dan agar pihak kepolisian kembali dipercayai publik.

“Maka supaya ada kepercayaan publik sebaiknya perkara tersebut dibuka dan terbuka selebar-lebarnya apalagi korbannya adalah sama-sama sebagai penegak hukum yaitu seorang Advokat” Tutupnya.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bogor Kota, masih belum memberikan keterangan apapun, meski pihak Redaksi Bharatanews.id sudah berupaya berkali-kali mendatangi serta menghubungi pihak terkait namun belum membuahkan hasil. kini Publik sangat menanti kejelasan Hukum, mengingat sudah setahun dinilai ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

(Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here