Beranda Berita Lengkapi Berkas, Nur Khasanah Resmi Jadi Calon Tunggal Perangkat Desa Pretek

Lengkapi Berkas, Nur Khasanah Resmi Jadi Calon Tunggal Perangkat Desa Pretek

0

BHARATANEWS.ID|BATANG – Dalam Proses penjaringan pendaftaran perangkat desa Pretek kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang resmi ditutup dan sekaligus penetapan satu orang bakal calon tetap,rabu (21/4/21).

Dalam acara penutupan pendaftaran dan penetapan bakal calon diikuti oleh tiga peserta pemohon diantaranya,Nur Khasanah, Haryono dan Siti Sofiyatun, namun hanya satu bakal calon yang lolos seleksi kelengkapan berkas yaitu peserta atas nama Nur Khasanah dan kedua peserta yang tidak lengkap persyaratanya dinyatakan diskualifikasi sesuai ketetapan peraturan dan tata tertib yang sudah disepakati oleh panitia.

Ikut hadir dalam penetapan bakal calon perangkat desa tersebut Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP-KPK ) Komcab Batang yang di komandoi oleh Direktur Eksekutif LBH LP-KPK Bapak Andi Agus Resmono SH,MH.

Dalam diskusi antara kepala desa dengan LP-KPK dan warga setempat, sempat diwarnai perdebatan yang cukup hebat bilamana pihak kepala desa Pretek diduga ada sedikit ingin meng-intervensi panitia dengan meminta perpanjangan waktu penetapan pengumpulan berkas persyaratan untuk kedua peserta yang belum lengkap.

Namun hal itu dibantah oleh salah satu warga setempat yang meminta kepada panitia untuk membacakan ketetapan tata tertib seleksi calon perangkat desa, ketika dibacakan ada satu point yang menyatakan bahwa apabila batas waktu terakhir pengumpulan berkas hari rabuย  tanggal 21 april 2021 pukul 12.00 wib maka peserta calon akan didiskualifikasi.

Direktur Eksekutif LBH LP-KPK Andi Agus Resmono SH,MH mengatakan pihaknya selaku lembaga pengawas kebijakan pemerintah sudah semestinya melaksanakan fungsinya sebagai petugas control sosial,” Kami dari lembaga LP-KPK melaksanakan fungsi pokok sebagai control sosial yang mana dalam penyelenggaraan kebijakan pemerintah baik dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat bisa melaksanakan transparansi kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam seleksi bakal calon perangkat desa Pretek, itu sudah sepenuhnya wewenang dari panitia dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, dan saya melihat penetapan bakal calon sudah transparan sesuai dengan ketetapan peraturan panitia”,pungkas Andi.

Senada diungkapkan oleh tokoh masyarakat Haji Sukim, bahwa penjaringan seleksi bakal calon perangkat desa Pretek harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang sudah disepakati dan ditetapkan oleh panitia,” saya harap untuk seleksi penjaringan calon perangkat desa ini harus transparan sesuai dengan peraturan, dan ketetapan tata tertib harus dilaksanakan dengan tegas jangan ada intervensi dari pihak manapun agar tercipta kondisi yang kondusif di desa Pretek”,tegas pria yang biasa disebut bang haji kobar.

Di lokasi yang sama Camat Pecalungan Edi Wibowo ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, menyatakan bahwa pihaknya selaku Camat hanya mengetahui saja tidak ikut campur dalam seleksi calon perangkat desa Pretek, ” Untuk kecamatan hanya mengetahui saja, terkait peserta yang sudah lolos seleksi pemberkasan secara normatif tinggal menunggu untuk tes C.A.T dari Kabupaten.

Namun calon yang lolos jangan berbangga hati karena tes C.A.T pun belum tentu menjamin untuk bisa lolos menjadi perangkat desa, untuk kedua peserta yang tidak lolos kita perlu kajian ulang dan akan kordinasi dengan pihak Dispermasdes, apakah bisa mengikuti seleksi ulang ataupun susulan dengan melengkapi persyaratan yang belum lengkap”,tandas Camat Pecalungan. (Bam’s)

Memberikan Komentar anda