Beranda Berita Utama FSP ISI Desak Moratorium, Indonesia Oversupply Semen, Yakin Buat Pabrik Baru Lagi?

FSP ISI Desak Moratorium, Indonesia Oversupply Semen, Yakin Buat Pabrik Baru Lagi?

0

Melalui konferensi pers Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI), menyoroti rencana pendirian  pabrik semen baru di Kutai Kalimantan Timur dalam waktu dekat mempertanyakan kepada pemerintah, apa urgensi dan alasan yang kuat dan  berdasar akan pendirian Pabrik tersebut.

Hal itu, disampaikan Ketua FSP-ISI Kiki Warlansyah dalam konferensi pers di Hotel Permata Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jum’at, (19/02/21).

Menurutnya, di Tahun 2020 Kondisi Industri Semen Nasional mengalami penambahan 3 pabrik baru, maka kapasitas produksi semen nasional menjadi 117 Juta Ton. sehingga terjadi oversupply (kelebihan pasokan) sebesar 42 Juta Ton.

Di Pulau Kalimantan saat ini, telah berdiri 2 pabrik semen dan 1 Grinding Plant dengan total kapasitas produksi 7,3 Juta Ton, sementara konsumsi di Pulau Kalimantan sebesar 4,4 Juta Ton, sehingga mengalami oversupply sebesar 2,9 Juta Ton.

Ilustrasi lokasi pabrik semen baru

Sementara itu, di Pulau Sulawesi saat ini telah berdiri 3 pabrik semen dengan total kapasitas produksi mencapai 13,8 Juta Ton, sementara konsumsi di Pulau Sulawesi sendiri hanya mencapai 6,1 Juta Ton (Utilisasi 50%), sehingga mengalami oversupply sebesar 7,7 Juta Ton. Yang bisa memenuhi kebutuhan semen di Kalimantan Timur.

Maka, kata dia, secara keseluruhan di Kalimantan dan Sulawesi mengalami Oversupply 10,6 Juta Ton yang belum terserap dan masih ada 31,4 Juta Ton  oversupply secara nasional, sehingga seharusnya tidak membutuhkan Pendirian Pabrik Baru di Kalimantan Timur.

“FSP-ISI tidak anti Investasi, akan tetapi pendirian pabrik baru di tengah kondisi Oversupply, bukan pilihan yang bijak untuk pengembangan investasi saat ini, karena, dengan adanya Oversupply , menyebabkan penutupan sebagian Pabrik existing (Utility rendah), bertambahnya kasus pemutusan hubungan kerja yang sudah terjadi saat ini, terjadi defisit keuangan perusahaan yang mengakibatkan gagal bayar investasi perbankan dan terjadi persaingan usaha yang tidak sehat (Predatory Pricing), kepercayaan investor di Indonesia yang akan berkurang dan kekhawatiran Industri Semen Nasional mengalami nasib yang sama dengan Industri Baja Nasional, papar Kiki Warlansyah yang juga perwakilan dari Semen Padang itu didampingi Ketua Diklat FSP-ISI Agus Sarjanto dan Bidang Advokasi FSP-ISI Ronida.

Dengan alasan tersebut, lanjutnya, FSP-ISI mendesak kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan Moratorium Pendirian Pabrik baru sampai Tahun 2030, demi Kejayaan Industri Semen Nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Hal senada demikian, dilansir dari laman dpr.go.id, sebelumnya Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih, sempat mengutarakan langkah upaya antisipasi dalam pembatasan berdirinya pabrik baru karena adanya oversupply semen di Indonesia

“Karena masih adanya oversupply, maka diharapkan untuk membatasi berdirinya pabrik semen baru. Nah ini tentu akan menjadi kebijakan-kebijakan bagi kami dalam Raker, baik dengan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan termasuk juga dengan Kepala BKPM. Sehingga kami harapkan Semen Indonesia nanti tetap bisa hidup, bisa bersaing di Indonesia,” jelas Demer, sapaan akrabnya Jumat (29/1/2021).

Demer menjelaskan permasalahan oversupply ini harus diantisipasi segera, agar tidak masuk ke dalam persoalan yang lebih besar lagi. Menurutnya harus ada penelitian lebih lanjut guna mengetahui kapasitas semen nasional sehingga dapat menyeimbangkan dengan pertumbuhan industri Indonesia.

“Ya kebutuhan nasional kita dengan kapasitas nasional juga tidak seimbang dimana pertumbuhan industri juga cukup besar, bisa bangkrut juga Semen Indonesia ini ke depan. Tentu ada perlu kehati-hatian kita terhadap masa depan Semen Indonesia. Untuk itu harus segera kita bahas,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Senada dengan Demer, Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar mengatakan agar pembangunan pabrik semen asal Tiongkok dimoratorium, karena tidak memberikan profit signifikan bagi pembangunan di Indonesia. Menurutnya kementerian harus memaparkan fakta yang terjadi di lapangan kepada Presiden sehingga ada keputusan yang bisa diambil.

“Mereka dalam membangun pabrik, mereka hanya memindahkan pabrik yang dari luar ke Indonesia. Sehingga biaya konstruksi mereka jauh lebih rendah, sementara kita hari ini masih melakukan semacam recovery biaya-biaya yang sudah kita keluarkan. Sehingga ada beban terhadap biaya investasi. Harus ada keputusan dari pemerintah,” tandas politisi Fraksi PAN itu

Selain itu, FSP ISI meminta kepada Komisi VI DPR-RI untuk mendorong Pemerintah agar melakukan moratorium Pendirian Pabrik Semen Baru melalui Kementrian Perindustrian, Kepala BKPM dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

“FSP ISI akan terus memonitor perkembangan perihal Pendirian Pabrik Semen Baru ini, dan terus mengawasi serta mendesak kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan Moratorium Pendirian Pabrik Semen baru,” tutur Kiki.

Ia menjelaskan, dalam memperjuangkan moratorium itu, pihaknya, telah beraudiensi dengan Komisi VI DPR RI pada 12 November 2019. Dan, kata dia, ketua Komisi VI saat itu merespon baik laporan-nya. “Salah satu yang membantu Federasi dalam hal akses ke-DPR RI menguatkan Federasi adalah Bung Andre Rosiade. Beliau memang getol untuk menyuarakan tentang industri semen, khususnya tentang moratorium. Jadi di 12 November itu laporan, aspirasi dan curhatan kita, di dengar oleh Komisi VI,” jelasnya.

Lebih lajut Kiki, menjelaskan, awal tahun 2020, dirinya mendapat informasi bahwa seluruh Direksi industri semen dipanggil oleh komisi VI untuk mengkroscek laporan dari Federasi. ” Saya mendapat laporan juga seluruh Direksi bahasanya sama dengan kita, supaya tidak ada lagi pendirian pabrik baru, dan seluruh direksi yang di panggil itu memohon kepada pemerintah supaya jangan ada pendirian pabrik baru,” katanya.

Dari resume pertemuan itu, sambungnya, masing-masing direksi memohon kepada pemerintah untuk izin pabrik baru itu ditiadakan, istilah-nya moratorium. “Bahkan, Asosiasi Semen Indonesia (ASI) mitra kita itu juga sudah mengirim surat kepada Pemerintah untuk menghentikan pendirian Pabrik baru sampai 2025, datanya sama dengan kita, memang masalah-nya Oversupply. Selin itu, menurut informasi yang saya dapat, sebenarnya sudah ada kesepakatan. Industri semen ini, kecuali Indonesia bagian Timur itu tidak boleh didirikan, dengan alasan yang sama, karena rata-rata industri semen lebih kearah Indonesia bagian Tengah dan Barat,” tutur Kiki.

Pada kesempatan itu, dirinya meyakini Pemerintah memeliki pemikiran yang jernih. “Saya yakin informasi ini sampai kepada Pemerintah,” pungkas Kiki.

Memberikan Komentar anda