Beranda Berita Seorang Penjual Es Capucino Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga

Seorang Penjual Es Capucino Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga

0

BHARATANEWS.ID | PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga berhasil meringkus penjual es capucino yang juga sebagai seorang pengedar obat terlarang jenis tramadol

Kapolres Purbalingga melalui Kabag Ops Kompol Pujiono dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku DI (30) warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga diamankan setelah terbukti memiliki, menyalahgunakan serta mengedarkan obat terlarang.

“Tersangka membeli obat daftar G melalui salah satu aplikasi jual beli online. Selain dikonsumsi sendiri, obat terlarang tersebut juga dibagikan serta dijual kepada teman-temannya,” kata Pujiono didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Fajar Kartika.

Kabag Ops menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi bahwa seseorang di wilayah Kecamatan Kejobong menjual obat terlarang. Kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Kejobong, Jumat (8/1/2021).

Dari tangan tersangka petugas amankan barang bukti berupa 27 lempeng berisi 270 butir obat terlarang jenis Tramadol, satu buah telepon genggam dan sebuah tas cangklong warna Abu-abu yang digunakan untuk menyimpan obat terlarang tersebut.

Atas perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undangan-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

“Kepada masyarakat jangan sekali-kali menggunakan obat terlarang tanpa petunjuk dan pengawasan dokter. Selain melanggar aturan penyalahgunaan obat terlarang juga membahayakan kesehatan,” imbau Kabag Ops. (Imam)

Memberikan Komentar anda