Beranda Kriminal Polresta Bogor Kota Kembali Ringkus Gerombolan Berandalan Sadis

Polresta Bogor Kota Kembali Ringkus Gerombolan Berandalan Sadis

0
Tujuh tersangka gerombolan genk motor yang meresahkan warga Cempang di Mako Polresta Bogor Kota

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Tidak ada kapoknya berandalan menghantui masyarakat kota bogor, pasalnya beberapa anak muda berinisial RRY alias Anong, MF alias Ami, AP alias Aang, FR alias Kiday, RF alias Bagoy, GMI dan SG digelandang Polresta Bogor Kota karena ulahnya. Jumat, ( 23/10/2020)

Tak kurang tujuh orang anak muda disinyalir merupakan kawanan geng motor sadis yang tak segan melakukan penyerangan terhadap warga cemplang di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada 20 Oktober 2020 lalu.

Dalam kesempatannya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengungkapkan bahwa para tersangka saat ini sudah diamankan yang sebelumnya sempat viral di media sosial di dalam video tersebut memperlihatkan sekolompok orang yang diduga merupakan geng motor melakukan penyerangan dan juga pengerusakan di daerah Cemplang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

โ€œYa sempat viral videonya, kemudian kita langsung melakukan pengejaran dan para tersangka ini berhasil kita amankan di lokasi berbeda. Ketujuh pelaku merupakan warga Kota dan Kabupaten Bogor,โ€ ungkapnya Hendri Fiuser kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat saat konferensi press

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kapolresta, para pelaku ini melakukan aksinya di atas jam 12.00 malam atau mulai dari pukul 01.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sedangkan barang bukti yang disita petugas di antaranya tiga bilah golok panjang dan dua bilah clurit.

โ€œKasus ini akan terus kita kembangkan, sebab jika kita melihat rekamanan video CCTV dan juga keterangan para saksi, jumlahnya lebih dari 20 motor,โ€ jelas Hendri.

Sementara para tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang Penyerangan atau Kekerasan bersama terhadap orang maupun baran dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.(ry)

Memberikan Komentar anda