Beranda Berita Utama LBH Jakarta Layangkan Somasi, Pengelola Bogor Icon : Kami tidak tau persis...

LBH Jakarta Layangkan Somasi, Pengelola Bogor Icon : Kami tidak tau persis perjanjiannya seperti apa?

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Pelayangan surat somasi dari LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum mewakili 57 (lima puluh tujuh) orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 101/ZN/LBH-KJ/X/20 terhadap Bogor Icon Hotel yang dikelola oleh PT. Gapura Kencana Abadi (GKA), (20/10/2020) Selasa.

Zentoni S.H., M.H., Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menerangkan bahwa surat Somasi ini dilayangkan terhadap Bogor Icon Hotel yang dikelola oleh PT. GKA

“karena diduga telah terjadi Wanprestasi/Cidera janji dalam hal lambatnya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan Penyerahan Asli Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) kepada  57 (lima puluh tujuh) orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel” terangnya.

Lebih lanjut, Zentoni menegaskan hal yang sepatutnya dilakukan dalam mekanisme proses jual-beli unit kepada yang mengkuasakannya.

“Seharusnya setelah dilakukan Penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap Konsumen yang telah lunas maka sudah sepatutnya PT. GKA selaku Pengelola Bogor Icon Hotel menindaklanjuti dengan Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan selanjutnya menyerahkan Asli Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) kepada  57 (lima puluh tujuh) orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel tersebut”tegasnya.

Pasalnya, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Bogor Icon Hotel yang dikelola oleh PT. GKA untuk segara melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan Penyerahan Asli Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) kepada  57 (lima puluh tujuh) orang Pemilik Unit Condotel Bogor Icon Hotel untuk menghindari upaya hukum Pidana, BANI dan Pailit/PKPU, tutup Zentoni.

Pada kesempatannya, Danang S. Winata S.H., Building Manager PT. GKA Management Hotel  saat dikonfirmasi Bharatanews.id  membenarkan telah menerima tembusan surat somasi dari LBH Konsumen Jakarta. Kamis, (22/10/2020)

” Kemarin itu tiba-tiba datang surat somasi itu, kami disini dikasih surat tembusan kemarin, jadi kemarin cukup tau saja, kan gitu ?” lugasnya

Untuk informasi, dirinya menerangkan  Condotel Bogor Icon Hotel terbagi dua buah badan hukum dalam satu group perusahaan.

“Jadi ada dua, developernya PT Gapura Kencana Abadi (GKA), lalu untuk pengelolahan gedung PT GKA Hotel Managemen dan PT ini dibelah dua tetapi sebatas organisasinya saja, tapi PT-nya satu untuk yang gedung, building Management ditunjuk oleh PT GKA Hotel Managemen dan sementara itu perusahaan tersebut ditunjuk oleh pihak developer PT GKA” terangnya.

Masih dari keterangannya, pihaknya merasa tidak tahu atas perjanjian antara pemilik unit dengan pihak developer Hotel sehingga mendapatkan surat somasi tersebut.

“Secara perjanjian itu kan perjanjian dengan PT GKA, kami sebagai pengelolah tidak tau persis perjanjiannya seperti apa ?, kayak apa ? dan isinya apa?, taunya kami sebagai tugas kami merawat gedung,  pengelola gedung dan bilamana ada urusan bisnis ya kerjasamanya dengan siapa?”pungkasnya”(tim)

Memberikan Komentar anda