Beranda Berita Utama Polres Majalengka Musnahkan Miras dan Pamerkan Sejumlah Pelaku Kriminal

Polres Majalengka Musnahkan Miras dan Pamerkan Sejumlah Pelaku Kriminal

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Sebagai wujud transparansi dalam pengungkapan perkara, Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan peredaran Minuman Keras (Miras) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polres Majalengka dan Polsek jajaran dalam rangka Cipta Kondisi menjelang dan pada Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah, dalam periode Bulan Januari sampai April 2019.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Mariyono tersebut berlangsung di halaman Mapolres Majalengka, Selasa (28/05/2019) pagi.

Selain Kapolres Majalengka AKBP Mariyono turut mendampingi Wakapolres Majalengka KOMPOL Hidayatullah serta Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori dan Para Kanit Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba serta anggota Sat Polres Majalengka serta sejumlah jurnalis dari berbagai media.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan, pengungkapan peredaran Miras di wilayah hukum Polres Majalengka yang berhasil diungkap sebanyak 22 Kasus dan tersangka yang diamankan sejumlah 22 orang.

Dari kasus tersebut pihaknya mengaku, telah mengamankan barang bukti Miras berbagai merk dan.jenis.

” Yang berhasil kami amankan yakni, Miras pabrikan 2502 botol, tuak 3 jerigen besar dan 2 jerigen kecil,” paparnya.

Ditambahkannya, selain Miras Polres Majalengka juga berhasil menangkap 22 pelaku dari berbagai jenis kejahatan, diantaranya, Pelaku Perjudian 9 orang, Pelaku Mucikari 1 orang, Pelaku Curat counter HP 7 orang, Pelaku Curat ayam itik 2 orang dan Pelaku Curanmor 3 orang.

Ditempat yang sama Bupati Majalengka H Karna Sobahi sangat mengapresiasi sinergitas antara Polres Majalengka, Kodim 0617/Majalengka, Kejari Majalengka dan Sat POL PP majalengka yang terjalin dengan baik khususnya dalam setiap pengamanan dan penegakan Perda.

” Mudah-mudahan dengan pemusnahan miras dan Operasi Pekat terus dilakukan, penegakkan Perda serta penegakan hukum lainnya di Kabupaten Majalengka dapat terwujud secara maksimal,” ujarnya.

Pantauan media, setelah melaksanakan konferensi Pers hasil Operasi Pekat Lodaya 2019, Kapolres bersama unsur Forkopimda melaksanakan Pemusnahan barang bukti Miras setelah sebelumnya seluruh barang bukti tersebut telah dieksekusi Kejari Majalengka untuk segera dimusnahkan.

Sejumlah 2502 botol, tuak 3 jerigen besar dan 2 jerigen kecil minuman keras berbagai merk ini dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan alat berat, karena selain tanpa cukai, miras-miras ini juga mengandung alkohol lebih dari 20 persen. (Nano)

Memberikan Komentar anda