Beranda Berita Pembangunan Gedung Samsat Malingping Diduga Abaikan Protokol Kesehatan

Pembangunan Gedung Samsat Malingping Diduga Abaikan Protokol Kesehatan

0

BHARATANEWS.ID|LEBAK – Proyek pembangunan Gedung Baru perkantoran Samsat Malingping yang berlokasi di Jl. Beyeh-Simpang Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Lebak, Banten, dinilai acuhkan protokol kesehatan. Hal ini dikarenakan di lokasi proyek, tidak disediakannya standar protokol kesehatan seperti menyediakan tempat pencucian tangan dengan sabun, penggunaan masker untuk para karyawan atau hand sanitizer untuk para tamu yang berkunjung ke lokasi proyek, Selasa (10/08/20).

Menyikapi hal tersebut, Sudarmanto Aktivis Lebak selatan sangat menyayangkan dengan proyek pemerintah yang tak patuhi protokol kesehatan yang menurutnya seharusnya menjadi contoh.

“Sayang banget ya proyek pemerintah sendiri para pelaksananya tidak mau mematuhi intruksi protokol kesehatan Covid – 19, padahal saat ini pemerintah sedang menggalakan agar warga patuhi protokol kesehatan, yang diikuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) di tiap daerah seperti halnya di kabupaten Lebak, sangat disayangkan di kawasan proyek pemerintah sendiri tak patuhi intruksi protokoler kesehatan Covid -19,” ujarnya.

Terpisah, Dedi salah satu pengurus proyek saat ditemui wartawan di lokasi kegiatan membenarkan dengan tidak adanya alat perlengkapan pencegahan virus covid -19, sesuai protokoler kesehatan. Pihaknya berdalih bahwa saat ini alasannya sudah menghadapi New Normal.

“Jumlah karyawan yang bekerja disini semuanya ada 40 orang dan kebanyakan karyawan lokal. Iya disini tidak ada, alat pencuci tangan yang di semprotkan itu juga tidak ada, semua peralatan itu sudah dibawa ke kantor Samsat Malingping yang lama, karena saat ini sudah menghadapi New Normal,” ungkapnya.

Diketahui dari papan informasi, pembangunan gedung baru Samsat Malingping dikerjakan oleh PT. HABERKA MITRA PERSADA selaku kontraktor Pelaksana, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 19.818.889.000,00. dari sumber anggaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 selama 270 hari Kalender dengan PT. SAEBA KONSULINDO selaku konsultan pengawas. (Cex)

Memberikan Komentar anda