Beranda Berita Ketua LSM LPK RI BAI Jateng Resmi Mengajukan Permohonan Informasi Publik

Ketua LSM LPK RI BAI Jateng Resmi Mengajukan Permohonan Informasi Publik

0

BHARATANEWS.ID|Pekalongan – LSM LPK RI BAI DPW JATENG mengajukan permohonan informasi publik ke kantor Diskominfo Kabupaten Pekalongan, dalam hal kegiatan penggunaan anggaran dana Desa (ADD) dana Desa (DD) pada anggaran tahun 2017 sampai dengan 2020 di Desa Kadipaten Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan Jateng Kamis (07/10/2021).

Kepada awak Media Ketua LSM LPK RI BAI Jateng yang akrap di sebut Cak Irul mengatakan ,” Pada hari ini kami telah mengirim surat permohonan informasi publik ke Kadiskominfo Kabupaten Pekalongan, sebagaimana telah di atur dalam Undang – undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, adapun informasi publik yang kami minta berupa salinan/fotokopi LPJ ( laporan pertanggungjawaban) penggunaan anggaran beberapa kegiatan pengelolaan APBDes DD Tahun 2017 sampai dengan 2020 Desa Kadipaten ,” katanya.

Adapun dasar hukum dari permohonan informasi publik sudah di atur dalam Undang – undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Permen Dalam negri RI nomer 3 tahun 2017, Perkominfo RI nomer 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, Permenkominfo RI nomer 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik Desa.

Cak Irul menambahkan ,” Tujuan meminta salinan dokumen tersebut adalah upaya prentif pencegahan korupsi, serta pengawasan masyarakat sebagai upaya efektifitas anggaran agar lebih tepat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi sesuai aturan, permohonan ini sungguh sungguh dan berikat baik sebagaimana dimaksudkan memenuhi keputusan ketua komisi informasi pusat nomer : 01/KEP/KIP/V/2018,” pungkasnya.

Dalam isi surat permohonan informasi publik tembusan di sampaikan YTH :
1 : Bupati Pekalongan
2 : Camat Wiradesa
3 : Kades Kadipaten
4 : Arsip

(Team)

Memberikan Komentar anda