BHARATANEWS.ID|LEBAK โ Bupati Lebak, lti Octavia Jayabaya didampingi Asissten lll Setda Lebak dan Kasat Pol PP Lebak menggelar sosialisasi tentang pembentukan Peraturan Bupati Lebak (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 yang di ikuti oleh unsur Forkopimda, kepala OPD, Camat dan para pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Lebak melalui daring online Aplikasi Zoom Meeting, Rabu (22/07/2020)
Dikatakan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, dalam rangka memutus mata rantai penularan corona virus disease 19 (covid-19) perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek, baik dari penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
“Dalam masa pandemi virus corona yang sedang melanda di seluruh belahan dunia, namun dengan keseriusan pemerintah daerah melakukan regulasi serta aturan aturan untuk menyelamatkan seluruh warga Lebak,”ucapnya
Iti menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menyusun pedoman adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi virus dalam sebuah Perbup Nomor 28 tahun 2020. Aturan ini, lanjutnya, dibuat untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.
โMelalui berbagai masukan, maka kini telah kita tuangkan dalam rancangan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020. tentang adaptasi kebiasaan baru. Hal ini dipandang perlu agar masyarakat disime dalam menjalankan protokol kesehatan. Perbup ini akan di sosialisasikan secara masif selama 14 hari kedepan, setelah itu akan dilakukan uji coba selama satu bulan dan pada September 2020 Perbup ini akan diberlakukan,โ kata Iti Octavia.
Selain itu, lanjutnya lagi, isi dalam Perbup Nomor 28 ini menerapkan sanksi bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda.
โBagi individu atau orang yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 150.000,- dan bagi pemilik usaha apabila melanggar tidak memenuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda administratif sebersar Rp 25.000.000,-,โ terangnya.(sandi)






