Beranda Berita Utama Pengelolaan Anggaran DD di Desa Sukakarya Diduga Tidak Transparan

Pengelolaan Anggaran DD di Desa Sukakarya Diduga Tidak Transparan

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR – Pembangun jalan lingkungan Di Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung masih menuai masalah. Pasalnya pembangunan yang di laksanakan oleh pihak ketiga dengan menggunakan anggaran Dana Desa tahap ketiga yang bersumber dari APBN. Ironisnya pembangunan tersebut tidak di lengkapi dengan papan proyek.

Amanat Undang Undang 06 Tahun 2014 Tentang Desa mengamanahkan Pemerintahan Desa berasaskan keterbukaan/ transparan.
Masyarakat berhak untuk mengetahui berapa biaya pembangunan jalan lingkungan. Dan masyarakat berhak untuk mengawasi pembangunan yang berada di Desa masing masing, agar pelaksanaan yang di programkan tepat pada sasaran serta tercapai kesejahteraan masyarakat.

Dan di perkuat dengan Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa berasaskan Transparansi, akuntabel, partisipatif serta di siplin anggaran.

Menurut data yang kami dapatkan DD Desa Sukakarya tahun 2019 sebesar 1.104.609.995 terdiri tiga tahap:
Tahap pertama 202.921.991
Tahap kedua 441.843.982
Tahap ketiga 441.843.982

Saat ditemui oleh awak media Bharatanews Ketua TPK yang biasa di panggil Alek Desa Sukakarya dan sekaligus staf Desa diruang kerjanya membenarkan, bahwa pembangunan jalan lingkungan dengan hotmix memakai anggaran Dana Desa tahap tiga.

Untuk besarnya anggaran Alek enggan menyebutkan, karena takut salah menyebutkan dan mempersilahkan menanyakan langsung dengan Kepala Desa.

Selanjutnya disinggung tentang papan proyek pembangunan jalan lingkungan dengan hotmix, Alek mengatakan sedang di buat , tapi pekerjaan sudah selesai, Senin (21/01/2020)

Dihari berikutnya awak Media Bharatanews mendatangi Kepala Desa Sukakarya Siti Asliah untuk mengkonfirmasikan kembali yang berkaitan dengan pembangunan jalan lingkungan yang menggunakan hotmix.

Siti mengatakan,” bahwa untuk Dana Desa tahap ketiga hanya di peruntukan dua kegiatan.
Kegiatan pertama jalan lingkungan hotmix dengan anggaran di perkirakan 370.000.000 dan untuk pembentukan BumDes
70.000.000,” katanya. Rabu (23/01/2020)

Saat di tanya tentang papan proyek kegiatan Siti mengatakan lupa di buat tetapi pekerjaan sudah selesai. Bahkan Siti seolah menuding awak media mencari kesalahan dan mempersilahkan untuk mengecek langsung kelapangan.

Sekjen Komite Advokasi Pekerja Indonesia Mandiri dan Sejahtera (KAPI MATRA) Ismet Abidin saat dikonfirmasi menyampaikan,โ€ย  Pembangunan yang menggunakan anggaran Pemerintah harus di buka secara umum dan Hak masyarakat untuk mengetahui seluruh program yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa dan Kewajiban Pemerintahan Desa harus mengimpormasikan sejelas jelasnya,โ€ katanya.

Undang Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik pasal 1 ayat 2 mengamanahkan Informasi publik adalah informasi yang di hasilkan, disimpan, di kelola, dikirim dan/atau di terima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang Undang ini serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ayat 3 menjelaskan Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

โ€œJadi tidak ada alasan buat Pemerintahan Desa untuk tidak transparan yang berkaitan dengan anggaran pembangunan jalan lingkungan Desa Sukakarya Kecamatan Mega mendung Kabupaten Bogor. Kalau anggaran pembangunan tersebut tidak transparan, tentu menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan anggaran tersebut, kata Sekjen Komite Advokasi Pekerja Indonesia Mandiri dan Sejahtera (KAPI MATRA).

Sekjen Komite Advokasi Pekerja Indonesia Mandiri berharap, kepada pihak yang berwenang seperti dinas Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menyikapi permasalahan ini. (Nurman/Bcr)

Memberikan Komentar anda