Beranda Kriminal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Berhasil Ringkus Pelaku Dugaan Penganiayaan dan 2...

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Berhasil Ringkus Pelaku Dugaan Penganiayaan dan 2 Temannya Masih DPO

0

BHARATANEWS.ID|TANJUNG BALAI — Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil ringkus Andi pelaku penganiayaan dan 2 temannya masih Buron, Kamis (23/07/2020) Jam 14.00 Wib, dan tersangka AP kasus penganiayaan telah di kenakan pasal 170 (1) Jo 351 Ayat (1) KUHPidana dengan Nomor laporan Polisi ; LP/17/VII/2020/SU/Res/TJB Tanggal 19 Juli 2020.

Tempat kejadian penganiyaan Sutiono 67 tahun di tangkahan Sri muara, Jalan Garuda, Link II, Kelurahan Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung pada hari Minggu, (19/07/2020) sekitar Jam 16.00 Wib.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, AP (25 tahun) yang sehari harinya berprofesi sebagai Nelayan. Dan pelaku AP adalah dalang dari semuanya penganiayaan tersebut, kemudian AP juga mengajak kedua temannya yang bernama MUP dan MAP yang juga berprofesi sebagai Nelayan yang sekarang masih buron.

Penganiayaan dan pengeroyakan yang terjadi kepada Sutiono, pada hari Minggu (19/07/2020) Jam 16.00 Wib, yang dilakukan oleh MP dan kedua temannya dengan memukul dengan Martil, dan sebilah parang hingga menunjang korban Sutiono sampai luka di bibir, dan giginya juga patah akibat kena benda tumpul.

Setelah olah TKP unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, dan pemeriksaan para saksi saksi disekitar kejadian hingga mendapat identitas pelaku utama AP, MUP dan MAP.

Selanjutnya pada hari Rabu (22/07/2020) sekitar Jam 21.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung telah mendapat informasi keberadaan Andi Panjahitan alias Andi.

Selanjutnya Ipda Sharil Situmorang langsung bentuk tim dan bergerak kelokasi dimana AP berada, sesampai dijalan Garuda, Link II, Kelurahan Betis Kuala Kapias.

“Dan Tim Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan kepada tersangka AP juga menyita 1 buah Martil sebagai barang bukti saat melakukan penganiayaan,” kata Ipda Sharil Situmorang. (RH)

Memberikan Komentar anda