Beranda Berita Dugaan Pungli SDN 84 Kuncup Pertiwi, Gema Nusa Sultra : Kepala Sekolah...

Dugaan Pungli SDN 84 Kuncup Pertiwi, Gema Nusa Sultra : Kepala Sekolah Harus Di Copot

0

BHARATANEWS.ID|KENDARI – Gerakan Muda Nusantara Sulawesi Tenggara (GEMA-NUSA SULTRA) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari, Kepala sekolah SDN 84 Kuncup Pertiwi dan Ketua komite terkait Pungli berjualan buku di SDN 84 Kuncup Pertiwi Kota Kendari 14/7/2020.

Tuntutan yang disampaikan oleh GEMA – NUSA SULTRA yaitu memberikan somasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh SDN 84 Kuncup Pertiwi. Dalam hal ini berdasarkan aduan orang tua siswa kepada Gema Nusa Dan DPRD Kota kendari.

“Tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah ini sudah melanggar aturan, jelas dalam Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli, Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1 dana peraturan Sistem Perbukuaan no 3 tahun 2017. Dalam hal ini banyak aturan yang dilanggar oleh pihak sekolah” Ucap Zul Marhaen

Aturan-aturan tersebut sangat jelas, bahwa memang pemerintah hari ini memberikan kemudahan kepada anak didik untuk menempuh pendidikan tanpa harus membayar, karena semua itu bagian dari pada nawacita para pendahulu.

“Kami dari pihak sekolah tidak melakukan tindakan pungli berjualan buku, karena ada dana BOS sebanyak 20%, mungkin ada oknum yang tidak bertanggung jawab mencoba mengambil keuntungan dalam hal ini dia digunakan sebagai lahan bisnis” ujar Kepsek 84 Kuncup Pertiwi

Yang yang mengkhawatirkan jangan sampai ada konspirasi yang dibangun oleh pihak-pihak yang terkait.

“Tidak diperbolehkan jual buku di sekolah, karena ada dana BOS, kalau semisal bukunya tidak kebagian kepada seluruh siswa, pihak sekolah harus siasati itu, apakah dalam bentuk PDF atau di foto Copy lalu diberikan kepada siswa” Tegas Kadis Pendidikan Kota Kendari”.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD KOTA KENDARI, LM. Rajab Jinik D, S.Sos.,M. Hum mengatakan,ย “Tidak boleh menjual buku kepada siswa, namun disini kita bukan mencari masalah tetapi melahirkan solusi. Pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah berdasarkan aduan masyarakat yaitu sebenarnya memberatkan orang tua siswa”.

Kemudian kembali dipertegas oleh Ansar Sekertaris GEMA – MUDA NUSA SULTRA
“Kalau ada onkum dibalik dalang semua ini, oknum tersebut harus ditindak lanjuti dan kepala sekolah harus bertanggung jawab karena sebagai pimpinan tertinggi di SDN 84 Kuncup Pertiwi, kami punya data yang jelas. Kalau tidak selesai dalam RDP ini, kami akan mengaduh di Inspektorat dan Ombusman Sulawesi Tenggara” Ucap Ansar. (Wahyu Pratama).

Memberikan Komentar anda