Beranda Berita Utama Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Penipuan Kendaraan Bermotor

Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Penipuan Kendaraan Bermotor

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota mengadakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Bogor Kota, dengan Tersangka berjumlah 24 Orang tersangka dari 19 berkas kasus perkara dan Penipuan Kendaraan Bermotor. Yaitu dengan 2 orang tersangka, 1 diantaranya sudah diamankan dan 1 masih dalam pengejaran.

Adapun inisial 24 tersangka dalam 19 berkas perkara tindak pidana narkotika terdiri dari :
AM (32 tahun), NK (34 tahun), MHR (35 tahun), AM alias Buyung (35 tahun), DK (39 tahun),PR (20 tahun), HMA alias Ucen dan MA (23 tahun), SH (27 tahun), DR (32 tahun), LS (40 tahun) dan YS alias UWO, ARI (31 tahun), MD (28 tahun), MS (26 tahun) bersama MN (21 tahun dan RS (31 tahun), AR (33 tahun), RD (34 tahun), IK (37 tahun), AS (34 tahun), AR (30 tahun), RDY (20 tahun) dan tersangka AS.

Adapun jumlah barang bukti yang disita yakni, Narkotika Jenis Sabu 66 Gram, Narkotika Jenis Ganja 2052 Gram dan Narkotika Jenis Gorila 90 Gram.

Salam paparannya saat komferensi Pres Kapolresta Bogor mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) rupiah dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Katanya. ( 09/07/20)

Kapolres Bogor Kota, Hendri Fiuser mengatakan, “Modus yang di lakukan oleh para tersangka masih sama dengan kasus-kasus sebelumnya dengan cara sistem tempel”.

Di kasus lainnya dalam tindak pidana penipuan kendaraan bermotor dilakukan oleh 2 orang tersangka yakni Paijo (bukan nama sebenarnya) berhasil diamankan dan Ujang (bukan nama sebenarnya) masih dalam pengejaran.

Hendri Fiuser menerangkan modus aksi kedua tersangka, ” Dalih tersangka ini punya adek dibacok oleh korban yang punya motor dari situ jadi semacam bujuk rayu penipuan di jalan untuk ngambil kendaraan kemudian kita telusuri. Terjadi di Pasir kuda, korban 1 ”

“Tidak ada pembacokan itu hanya modus tersangka untuk menakuti korban, karena korban ketakutan lalu motornya dibawa” tutupnya. (Damar)

Memberikan Komentar anda