Beranda Wilayah Seorang Nenek Terabaikan Dari Program RTLH di Desa Ciburayut Kabupaten Bogor

Seorang Nenek Terabaikan Dari Program RTLH di Desa Ciburayut Kabupaten Bogor

0

BHARATANEWS | BOGOR – Ditengah Pandemi Covid 19 sudah menjadi hal umum atas terdampaknya pada sektor perekonomian di tengah masyarakat. Untuk itu baik dari Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintahan Kabupaten berlomba-lomba mengeluarkan program bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak tersebut. Uniknya disaat gencarnya program itu masih saja terdapat warga yang luput dari uluran bantuan sosial maupun program-program pemerintah kini.

Contohnya saja salah satu warga yang berdomisili di Slawi RT 02/02 Desa Ciburayut Kabupaten Bogor, Iyom dengan sosok tua rentanya tengah hidup dalam keadaan sakit dan lemah dan tinggal dalam sebuah rumah dengan kondisi rumah gubuk dan dinding bilik . Iyom sudah menenpati rumah tersebut selama 30 tahun , sudah sewajarnya dan sepantasnya layak untuk menerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH)
Perlu untuk di ketahui rumah Iyom sendiri tidak jauh dari rumah Kepala Desa yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari kediaman Rumah Kepala Desa Ciburayut Candralena .

Saat ditemui, Ironinya dengan kondisi tak berdaya Iyom hingga tak sanggup berucap kata kepada awak media bharatanews.id saat diminta keteranggan tentang keadaan yang menimpanya saat ini.

Ditempat yang sama, Mai putrinya Iyom menuturkan bahwa orang tuanya yang sudah ber usia sekitar 90 tahun tidak pernah mendapatkan bantuan apapun baik dari Pemerintahan Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun Pemerintahan Desa.

” Sekarang ini ibu hidup bersama saya, orang tua saya sudah tinggal di rumah ini selama 30 Tahun dan hidup sehari hari dari pensiun sedikit serta untuk biaya berobat” tutur Mai.

Masih kata Mai, dirinya mengaku bahwa hingga detik ini bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tak kunjung tersalurkan.

” sampai sekarang tidak pernah dapat bantuan program RTLH, dan saya meminta kepada Pemerintah untuk di ikut sertakan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau dengan kata lain rumah yang di tinggali di betuli” Harapnya .

Berdasarkan Permensos Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan 3 Kriteria Rutilahu yang dapat diperbaiki meliputi:
a. dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni;
b. dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk;
c. lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak;
d. tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus; dan/atau
e. luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma dua meter persegi perorang).

Memperhatikan peraturan diatas tentu menjadi pertanyaan besar untuk Pemerintahaan Desa Ciburayut tentang tata kelola Pemerintahan Desa. Pemerintahan Desa terkesan menuntup mata kepentingan orang miskin .

Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Fakir Miskin sudah mengisyaratkan dalam Pasal 3 Fakir miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan. Semua ini tidak terlepas dari tanggung jawab Pemerintahan Desa.

Selanjutnya, berdasarkan data yang kami peroleh, DD Desa Ciburayut 1.521.842.000 (Pagu 2020) dan untuk BLT 532.644.700 untuk 295 penerima ( SE Nomor 978/356/DPMD/2020 Tentang BLT Dana Desa) paling besar dibandingkan Desa lain yang berada di Kecamatan Cigombong.
Dan Untuk Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar 350.916.286 ( Perbup Bogor 11 Tahun 2020). Adapun penggunaan BHPRD terdiri dari:
a. bidang penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. bidang pelaksanaan pembangunan desa;
c. bidang pembinaan kemasyarakatan desa;
d. bidang pemberdayaan masyarakat desa; dan
e. bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat
dan mendesak .

Di tempat terpisah, Saat mencoba mengkonfirmasi atas warganya, Anehnya Kepala Desa Ciburayut Candralena tidak berada ditempat saat jam kerja kantor desa beroprasi. Akhirnya Warisman Sekdes Desa Ciburayut menuturkan terkait warganya yang belum menerima program RLTH.

“Kita artinya Pemerintah Desa akan konfirmasikan lagi kebawah yaitu RW maupun RT apakah Iyom pernah diajukan dalam program RTLH,Pernah atau tidak . Karena sampai saat ini belum ada pengajuan yang masuk atas nama Iyom ke Pemerintah Desa ”

Selanjutnya Warisman mengucapkan terima kasih atas masukan serta informasinya dari awak media dan selanjutnya akan menindak lanjuti nya.

Disinggung tentang BLT Desa, Warisman mengatakan bahwa Pemerintah Desa sudah menyerahkan kepada Pengurus RT dan Rw yang tergabung dalam Gugus Covid 19 serta berdasarkan hasil Musdesus .

” Kami Pemerintah Desa hanya memberikan ketentuan serta aturan yang harus di penuhi . Dan untuk BLT iyom tidak mendapatkan BLT di karenakan Iyom sudah mendapatkan pensiun. Secara aturan untuk masyarakat yang mendapat pensiun tidak dapat bantuan BLT Desa. ” katanya (11/06/20)

Di hari berikutnya, Awak media Bharatanews.id mendatangi Kantor Kecamatan Cigombong untuk mengkonfirmasi berkaitan dengan permasalahan di Desa Ciburayut. Dulloh Staf Ekbang menegaskan bahwa dirinya sudah berkordinasi sebelumnya ke perangkat desa.

“saya sudah menyampaikan kepada Pemerintah Desa yaitu Sekdes Ciburayut. Saran saya jangan melihat Iyom itu PNS/Pensiun atau tidak tapi mereka adalah masyarakat Desa Ciburayut yang kondisinya seperti itu. Masa kepala Desa tidak bisa bantusatu orang saja apalagi kondisi Iyom sedang sakit.”tegasnya

Sesuai UU 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 225 Ayai 1 butir g. Salah satu Tugas Kecamatan membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatanDesa dan/atau kelurahan; Dan di pertegas dengan Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. (Bcr)

Memberikan Komentar anda