Beranda Kriminal DJBC Kepri Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Tahun 2018-2020

DJBC Kepri Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Tahun 2018-2020

0

BHARATANEWS.ID|KARIMUN _  Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara dari Hasil Penindakan Barang Bukti Penyidikan, bertempat di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, (Kamis, 14/05/2020).

Dalam sambutanya, Agus Yulianto Selaku Kepala Kantor DJBC Kepri menyampaikan,
Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
memiliki empat fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 ,yang diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan
Undang-Undang No. 11 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, dimana salah satu perannya adalah sebagai community protector.

“Sebagai community protector yang berperan membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat serta untuk melindungi industri dalam negeri seperti minuman keras
(miras), rokok, dan smartphone”, ujar Agus Yulianto.

Masih menurutnya, “sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector, maka dilakukan pemusnahan setelah hasil penindakan ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)”, cetusnya.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Hasil Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014, Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara.

Barang bukti ilegal ini merupakan hasil tangkapan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau selama tahun 2018, 2019, dan 2020. Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode seperti menggilas dengan alat berat, direndam air, serta pembakaran terhadap barang-barang tersebut.

Adapun Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan dan Barang Bukti Penyidikan diantaranya, MMEA Spirit sebanyak 14.543 botol (empat belas ribu lima ratus
empat puluh tiga botol) atau 10.673,8 liter (sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh tiga
koma delapan liter), MMEA Beer sebanyak 1.032 kaleng (seribu tiga puluh dua kaleng)
atau 340,5 liter (tiga ratus empat puluh koma lima liter).

Kemudian rokok sebanyak 2.507.762
batang (dua juta lima ratus tujuh ribu tujuh ratus enam puluh dua batang), dan
smartphone sebanyak 3.427 unit (tiga ribu empat ratus dua puluh tujuh unit.

“Total nilai barang sebesar Rp 18.2 miliar (delapan belas koma dua miliar) dan potensi
kerugian negara sebesar Rp 26.4 miliar (dua puluh enam koma empat miliar)”, terang Agus sapaan akrabnya.

Masih ditambahkanya, “Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok, minuman dan smartphone dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial”, imbuhnya.

Selaku Kepala Kantor DJBC Kepri, “Agus Yulianto,red” berharap setiap perusahaan yang bergerak di bidang bisnis Import Barang Kena Cukai (BKC) dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

“Diharapkan dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga perusahaan yang bergerak dibisnis Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku,” Agus Yulianto Selaku Kepala Kantor DJBC Kepri.

Kepala Kantor DJBC berharap dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Pelaksanaan pemusnahan ini dihadiri Kejaksaan, Polisi Militer, TNI dan sejumlah Petinggi DJBC Kepri, dan disaksikan secara live oleh Dirjen BC (Heru Pambudi,red), Dir P2 BC (Wijayanta,red) dan Polres Karimun. (Marto)

Memberikan Komentar anda