Beranda Berita Utama Polsek Parung Panjang Amankan Terduga Tindak Pidana Penganiayaan Istri Siri

Polsek Parung Panjang Amankan Terduga Tindak Pidana Penganiayaan Istri Siri

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR _ Parung Panjang Polres Bogor-Polsek Parung Panjang Polres Bogor berhasil amankan Pelaku tindak pidana Penganiayaan terhadap seorang wanita muda yang dinikahi secara siri (04/05/2020).

Awal mula kejadian sang korban dengan inisial SM usia (17) tahun sedang berada didalam rumah seorang diri, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB pada hari Minggu (03/05), korban SM didatangi oleh suami sirinya di rumah dan tidak berselang lama terdengar cekcok mulut dari dalam rumah, yang mengakibatkan korban SM dianiaya oleh tersangka dengan cara membenturkan kepala korban ke arah tembok, yang berakibat korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri.

Setelah itu korban berusaha melarikan diri keluar rumah dengan cara memanjat atap kamar mandi, lalu meminta pertolongan ke warga sekitar serta melaporkan atas kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. Tak lama orangtua korban kemudian mendatangi Polsek Parung Panjang untuk membuat laporan resminya.

Tersangka A yang tidak lain merupakan sebagai suami siri dari SM, rupanya seringkali melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban.

“Kami sudah terima laporannya dan kami sudah lakukan penangkapan terhadap terduga tersangka dengan inisial A yang merupakan suami siri, karena statusnya ini merupakan pasangan nikah siri untuk sementara kami kenakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak Pidana Penganiayaan. Dan saat ini unit Polsek Parung Panjang sedang melalukan upaya pengembangan Penyelidikan”, ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. (*)

 

Memberikan Komentar anda