BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA _ Terkait adanya stetmen atau postingan di media sosial Facebook oleh pengguna akun Lili Zani Chacha, yang menyebutkan media sidikjari.netย menyebarkan berita bohong atau Hoax.
Dimana Ceo Sidikjari.net PT Kembar Mediatama Group, hari ini resmi membuka gugatan di Pengadilan Negeri Jl.Raya KH.Abdul Halim no 499, Majalengka,Kamis, (30/4/2020)
Ceo PT Kembar Mediatama Group, Rudy Harto, SH mengatakan, Ini adalah langkah kedua yang kami ambil setelah kami melayangkan Somasi beberapa waktu lalu,ย namun tidak diindahkan oleh Pemilik akun yang bersangkutan, dan saat ini menjadi tergugat.
“awalnya kami lakukan somasi,namun tidak diindahkan, makanya hari ini kami datangi pengadilan Negeri Majalengka untuk melakukan Gugatan kepada pemilik akun Lili Zani Chacha,” katanya.
Lanjut Rudy Harto, SH, gugatan ini kami lakukan karena kami merasa kerugian baik materil atau Imateril atas adanya pernyataan dari akun Lili Zani Chacha di facebook sehingga ada beberpa rekanan yang memutuskan kontrak kerjasama publikasi dan advetorial.
Dampak pernyataan tergugat beberapa waktu lalu yang di posting di Facebook sangat merugikan Perusahaan Sidikjari.net.
“sekarang kita tunggu saja panggilan resmi atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang sudah kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Majalengka.” pungkasnya
Lanjut Pernyataan Aris Suandi selaku Pimpinan Redaksi Media Online Sidik Jari menuturkan, Ini sangat merugikan, Saya selaku Pimpinan Redaksi Media Online Sidik Jari. Media Online Sidik Jari merasa difitnah dan tidak terima dengan postingan yang terlewat batas seperti itu.
โHal seperti ini kerap sekali terjadi di medsos. alangkah baiknya kita lebih bijak lagi, jangan menyebar kebencian di medsos. Saya berharap ini bisa terungkap dan yang bersangkutan harus di tindak,โ imbuhnya.






