Beranda Berita Utama Selama Wabah Corona, Pemdes Banjarsari Larang Bank Emok Tagih Warga

Selama Wabah Corona, Pemdes Banjarsari Larang Bank Emok Tagih Warga

0

BHARATANEWS.ID|LEBAK _ Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarsari, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, melarang bank emok beroperasional di wilayah desa. Larangan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di sekitar desa.

Dalam maklumatnya Desa Banjarsari menghimbauan agar Bank Keliling, Bank Emok, Kredit Berkedok Syariah, Leasing, Rentenir serta Koperasi yang lainnya yang beroperasi di wilayah Desa Banjarsari untuk sementara tidak melakukan penagihan angsuran di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Cileles, terkait adanya penanganan dan pencegahan virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Desa Banjarsari, Rudi Fadillah mengatakan, sebelumnya sudah ada maklumat Kapolri hingga surat edaran Bupati Lebak yang melarang kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.

“Kegiatan bank emok itu mengumpulkan ibu-ibu yang secara otomatis terjadi interaksi atau kontak antara mereka. Apalagi mayoritas pegawai bank emok itu orang dari luar wilayah Banjarsari dikhawatirkan menularkan ataupun tertular,” ujar Rudi kepada Bharatanews.id. Jumat (10/04/2020).

Rudi menjelaskan, alasan lain melarang bank emok melakukan penagihan yaitu keadaan ekonomi, dimana banyak buruh pabrik atau pekerja lainnya yang dirumahkan akibat penyebaran virus tersebut.

“Banyak (warga-red) yang dirumahkan, apalagi sebagai buruh harian yang secara otomatis gak kerja ya gak dapet uang,” ujar Rudi

Rudi pun menegaskan, bila terdapat bank emok yang melanggar perintah tersebut, ancamannya izin operasional bank tersebut di wilayah Desa Banjarsari akan dicabut.

“Buat yang melanggar ketentuan diatas otomatis tidak dapat izin operasional ke depannya dari kepala desa,” pungkasnya. (sandi)

Memberikan Komentar anda