Beranda Berita Utama Lapas III Rangkasbitung Lakukan Langkah Cepat Dalam Penyebaran Covid-19

Lapas III Rangkasbitung Lakukan Langkah Cepat Dalam Penyebaran Covid-19

0

BHARATANEWS.ID|LEBAK _ Dampak penyebaran virus corona diseas (covid-19) keseluruh penjuru tanah Air Indonesia, membuat Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung bergerak cepat untuk melakukan langkah-langkah upaya pencegahan Virus Copid-19 agar tidak masuk ke lingkungan Lapas Rangkasbitung.

Adapun pintu masuk selama ini tidak hanya beresiko dari aktivitas lalu lintas petugas, juga yang tidak terkontrol adalah kunjungan keluarga, proses pelimpahan tersangka maupun aktivitas sidang di Pengadilan yang sulit diawasi bagaiman mereka beraktivitas diluar Lapas Rangkasbitung.

Berdasar pada surat edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Lapas Rangkasbitung terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lebak, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk menggelar layanan secara online.

Para Warga Binaan Pemasyarakatan mengikuti jalannya persidangan secara online, sebanyak 30 orang tahanan/ terdakwa melaksanakan sidang secara online, dimana hakim, jaksa dan pendamping hukum (lawyer) turut mengikuti secara online.

Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto membenarkan para WBP nya melaksanakan sidang secara online, hal ini ia katakana sebagai upaya pencegahan penularan virus copid-19.

โ€œKarena situasi yang tidak memungkinkan dan kami terus lakukan koordinasi dengan APH, pelayanan harus tetap berjalan, proses peradilan pun demikian sehingga dengan aturan yang diperkenankan hakim kami tetap bisa melaksanakan persidangan secara online sehingga WBP kami yang mengikuti tidak perlu ke Pengadilan cukup di Ruang Aula yang kita jadikan tempat sidang secara online, begitupun dengan kegiatan pelimpahan tersangka, apresiasi kami sampaikan kepada Pengadilan, Kejari dan Kepolisan atas kerjasama yang baik ini,โ€ Ujar Budi. Kamis (26/03/2020).

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak, Taufik mengatakan, sidang secara online digelar dengan dasar dan aturan yang berlaku, menganut asas transparansi dan keterbukaan sehingga tidak ada yang dilanggar dari sistem peradilan pidana, sepanjang hakim yang menyidangkan tidak keberatan.

“Kami tetap bisa melaksanakan sesuai dengan ketentuan ditengah upaya pencegahan pandemi virus corona,โ€œ Kata Taufik

Sebagai informasi Lapas Rangkasbitung telah dilengkapi dengan Box Sterilisasi, Pemeriksaan Suhu tubuh melalui alat deteksi, Wastafel di dalam dan diluar Lapas serta Layanan berbasis online. (sandi)

Memberikan Komentar anda