Beranda Berita Utama Masyarakat Diberi Wewenang Melaporkan Penyebaran Ajaran Ahmadiyah

Masyarakat Diberi Wewenang Melaporkan Penyebaran Ajaran Ahmadiyah

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas terhadap aliran Ahmadiyah yang dianggap sesat dan melenceng dari ajaran agama Islam dengan membebaskannya dari segala bentuk aktivitas organisasi. Dalam konteks ini, masyarakat diberi kewenangan untuk melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang masih terjadi.

Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, menegaskan bahwa aliran Ahmadiyah sudah dibekukan oleh pemerintah dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Maka, jika ada indikasi bahwa penganut aliran ini masih menyebarkan ajarannya di luar koridor yang ditetapkan, warga berhak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

“Organisasi ini sudah dibekukan oleh pemerintah, gak usah didebat lagi, sudah stempel sk 3 Mentri, tapi apabila ada person atau kelompok tertentu yang berupaya melakukan diluar koridor SK 3 Mentri, Maka warga berhak melapor, karena itu ranahnya sudah polisi” seperti yang dikatakan Dudi Camat Bogor Barat kepada awak media, Senin, (22/4/2024).

Ditempat yang sama, Kapolsek Bogor Barat , Kompol Sudar, menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan penyebaran ajaran Ahmadiyah ke Kepolisian Resor (Polres) setempat apabila telah memenuhi syarat dan didukung oleh bukti-bukti yang valid.

“Apabila sudah memenuhi syarat, saksi-saksinya ada, silahkan laporkan saja ke kapolres” Pungkasnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk menghindari terjadinya konflik yang dapat merugikan semua pihak. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang mencurigakan menjadi penting dalam upaya menjaga kedamaian dan keharmonisan di tengah-tengah masyarakat. (Irpan/Ry)

Memberikan Komentar anda